Negara Untung Kogh di Bilang Rugi

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Eddie Widiono akan menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Jaksa dari KPK ia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar pada proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Disjaya Tangerang. Proyek tersebut bekerjasama dengan PT Netway Utama sebagai rekanan.

Saya yakin hakim akan bijaksana dan membebaskan Pak Eddie.Sebab sejak awal kasus ini penuh rekayasa, ujar Maqdir Ismail pengacara Eddie Widiono.

Maqdir tidak sekedar berbicara. Sejumlah fakta yang dipaparkan dan saksi yang diperiksa sepanjang pengadilan di gelar, jaksa tidak bisa menunjukkan fakta bahwa Eddie Widiono telah melakukan tindak korupsi. Sebaliknya proyek tersebut terbukti malah berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang negara. Hal ini makin menguatkan dugaan bahwa Eddie Widiono telah menjadi target pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan KPK.Dalam bahasa Maqdir Eddie Widiono dipilih untuk ditebang.

Lihat saja fakta bahwa dakwaan jaksa menyatakan Eddie Widiono telah melakukan tindak pidana korupsi didasarkan pada bisnis plan Netway 2005-2007 yang mencantumkan pemberian uang kepada Eddie sebanyak Rp 2 miliar. Selain nama Eddie juga tercantum sejumlah nama pejabat PLN lain yang menerima uang, termasuk nama sejumlah pejabat PLN yang pada saat proyek tersebut berlangsung (2004-2006) sudah pensiun. Direktur Pemasaran Tunggono dan Direktur Perencanaan Hardiv Situmeang yang sudah pensiun pada tahun 2003 dan tidak tahu menahu soal proyek tersebut, juga masih disebut menerima suap.

Dakwaan ini dinilai Maqdir sangat aneh. Sebab mana mungkin dalam bisnis plan terdapat catatan uang suap. Bisnis plan biasanya berisi rencana pengembangan bisnis sebuah perusahaan. Kalau toh benar ada suap yang menjadi pertanyaan mengapa hanya Eddie Widiono yang diseret ke pengadilan?

Sebagai Direktur Utama, Eddie Widiono juga tidak berurusan langsung dengan proyek tersebut. CIS-RISI berada di bawah tanggung jawab Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan Sunggu Anwar Aritonangyang namanyajuga tercantum menerima uang dari PT Netway. Anehnya Sunggu malah sama sekali tidak disebut-sebut, apalagi dijadikan tersangka.

Menghemat Uang Negara
Maqdir mengatakan, dalam kasus roll out (implementasi) CIS-RISI di PLN Disjaya-Tangerang, negara justru diuntungkan. Saat itu penanganan pelanggan, termasuk penagihan dan akuntasi keuangannya masih bersifat manual.

Penerapan CIS-RISI, ujar Maqdir, setidaknya memberi dua keuntungan, yakni yang terukur dan tidak terukur. Yang terukur berupa penghematan dari pengurangan jumlah pegawai, penghematan dari nilai susut dan penghematan dari penurunan piutang. Sementara keuntungan yang tak terukur meliputi ;Tingkat ketelitian dan kebenaran data2 pelanggan menjadi lebih baik, waktu untuk data collection lebih singkat, tersedianya database pelanggan dan data-data historical dll.

Dengan telah diimplementasikannya CIS RISI, proses pencatatan Data Induk Langganan , Data Induk Saldo, Rekord konsumsi listrik pelanggan maupun pola konsumsinya, record ketepatan membayar menjadi makin akurat dan andal karena disimpan dalam database yang mudah diakses.

Bila sebelum penerapan CIS RISI (1998-2001), jumlah pelanggan per pegawai adalah sebesar l.k. 700, maka setelah Roll Out selesai (2006-2008), mencapai 1089 pelanggan per pegawai, meningkat lebih dari 50%. Rata-rata biaya kepegawaian 1998-2001 adalah Rp 486 milyar, sehingga kenaikan produktivitas tersebut menghemat sebesar Rp 243 Milyar/tahun.

Implementasi Roll out menyebabkan PLN Disjaya mempunyai metoda untuk mencatat dan menyimpan data yang lebih baik, implementasi ini dipadukan dengan teknologi baru seperti AMR ( Automatic Meter Reading ) memberi cara yang cepat untuk menentukan besar dan letak sumber susut. Dalam kurun waktu 2003 -2006 tercatat penurunan nilai susut dari 15,02% menjadi 11,67%, Penurunan susut ini mempunyai korelasi terhadp berkurangnya kerugian secara akumulatif sebesar Rp 1,95 trilyun atau hampir Rp 500 milyar pertahunnya.

Penghematan dari penurunan piutang, sebelum memiliki CIS, PLN Disjaya dengan jumlah pelanggan sebesar 2,7 juta pelanggan (2001), membutuhkan rata-rata lebih dari 40 hari untuk mencatat, menyiapkan rekening tagihan dan menerima pembayaran pelanggan. Dengan CIS, maka besaran umur piutang dapat ditekan secara signifikan.

Besar Piutang (1998-2000) rata-rata sebesar Rp 650 milyar.Setelah diterapkannya CIS-RISI angka tersebut turun menjadi rata-rata Rp 164 milyar. Sehingga rata-rata penurunan jumlah piutang adalah Rp. 485,75 milyar.

Berbagai hitung-hitungan tersebut menunjukkan bahwa proyek CIS-RISI PLN Disjaya Tangerang sangat menguntungkan keuangan negara.Menjadi sangat aneh kalau Eddie Widiono kemudian dituduh malah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 milyar.

http://www.detiknews.com/read/2011/1...?992204topnews

andrydarussalam 20 Dec, 2011