Laporan Lengkap Transaksi Tidak Wajar di Bank Century

Bacalah Laporan Lengkap Transaksi Tidak Wajar di Bank Century Di bawah ini
Minggu, 25 Dec 2011 11:04 WIB

RIMANEWS- Melalui surat nomor 87A/LHP/VI/12/2011 tertanggal 22 Desember 2011 BPK juga menemukan dua informasi lainnya yang merupakan fakta yang ditemukan saat pemeriksaan.

Fakta yang ditemukan tersebut di luar sasaran pemeriksaan yang telah ditetapkan. BPK menyebutkan dua informasi ini masih ada tahapan yang harus diuji lebih lanjut. Berikut infomasi kesatu dari BPK:

Aliran dana Sdr. SS dan Sdri SL ke PT MNP.
Hasil Penelusuran BPK atas aliran dana pada BC pada tahun 2009 ada transfer dana dari rekening Sdr. BS dan perusahaannya PT LSB di BC ke rekening PT SAN di BCA sebesar Rp14,85 miliar penelusuran lebih lanjut, terdapat aliran dana dari rekening PT SAN di BCA ke rekening Sdr. SS di Bank Mandiri sebesar Rp7,8 miliar. PT SAN adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sdr BS dan Sdr. SS (anak dari Sdr BS).

Dari rekening Sdr. SS di Bank Mandiri, terdapat aliran dana ke rekening PT IMA dan PT SMS di BNI dan Bank Commonwealth. PT IMA dan PT SMS juga menerima aliran dan dari rekening Sdr. SS di BCA dan rekening Sdri. SL (istri dari Sdr. SS) di Bank Mandiri. Selanjutnya dari rekening PT IMA dan PT SMS terdapat aliran dana ke PT MNP. Dalam periode 2006 s.d 2009, PT IMA dan PT SMS menerima dana dari Sdr. SS dan Sdri SL sebesar Rp100,95 miliar.

Sdr. SS dan Sdri SL adalah pemegang saham PT IMA dan PT SMS. PT IMA dan PT SMS adalah pemegang saham PT MNP suatu perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan media. Menurut penjelasan Sdr. SS, semua aliran dana ke PT IMA dan PT SMS adalah untuk pembiayaan operasional PT MNP.

BPK menemukan bahwa selama periode 2006 s.d 2009 terdapat aliran dana dari Sdr. SS dan Sdri. SL melaluiPT IMA dan PT SMS ke PT MNP sebesar Rp100,95 miliar. Namun BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus BC.

Melalui surat nomor 87A/LHP/VI/12/2011 tertanggal 22 Desember 2011 BPK juga menemukan dua informasi lainnya yang merupakan fakta yang ditemukan saat pemeriksaan.

Fakta yang ditemukan tersebut di luar sasaran pemeriksaan yang telah ditetapkan. BPK menyebutkan dua informasi ini masih ada tahapan yang harus diuji lebih lanjut. Berikut infomasi kedua dari BPK:

Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas Sdr. HEW dan Sdri. SKS.

Sdr. HEW dan Sdri. SKS (istri Sdr. HEW), adalah nasabah BC sejak Januari 2007. Terdapat penyetoran tunai (dhi. aplikasi pengiriman uang) atas nama Sdri. SKS yang dilakukan di BC Cabang Pondok Indah ke rekening Sdr. HEW di BCA Cabang Times Square di Cibubur pada tanggal 25 Januari 2007 sebesar Rp453juta dan tanggal 30 Juli 2007 sebesar Rp368 juta serta BII Cabang Mangga Dua pada tanggal 22 November 2007 sebesar Rp469 juta. Aplikasi penyetoran ke BCA dan BII ditandatangani oleh Sdri. DW (customer service BC Cabang Pondok Indah).

Dari aplikasi setoran diketahui bahwa, dana yang disetor tersebut berasal dari penukaran valas ke dalam rupiah di BC Cabang Pondok Indah yang dilakukan oleh Sdri. AFR (Staf marketing BC Pondok Indah) masing-masing sebesar USD45 ribu, USD35 ribu, dan USD45 ribu.

Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa dalam buku catatan mengenai kas valas di BC Cabang Pondok Indah tidak ditemukan adanya transaksi penukaran kas valas sejumlah tersebut dan menurut pengakuan Sdri. AFR, dia tidak pernah menerima fisik valas. Sementara itu Sdr. HEW dan Sdri. SKS menyatakan bahwa benar telah menukarkan dan menyetor uang sejumlah tersebut di atas.

BPK belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan dan belum dapat menyimpulkan hubungan transaksi ini dengan kasus BC

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13 transaksi tidak wajar di Bank Century (BC) baik sebelum maupun sesudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Temuan BPK yang ketiga sebagai berikut:

SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD 163.48 juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan.

Dalam rangka menyelesaikan permasalahan SSB berkualitas rendah yang dimiliki BC sebesar USD 211.48 juta, BC dan pihak berinisial THL menandatangani aset Management Agrrement (AMA) atas SSB tersebut. Dengan skema AMA ini, maka THL menempatan jaminan (security deposit) sebesar USD 220 juta yang dapat dicairkan jika SSB tersebut tidak dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.

Sampai dengan saat pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011, terdapat sisa SSB dengan skema AMA sebesar USD 163.48 juta e.q Rp1.781 miliar yang telah jatuh tempo seluruhnya. Sisa SSB tersebut masih dalam penguasaan FGAH dan tidak dapat dicairkan oleh BC.

Seharusnya sesuai skema AMA maka apabila pada saat jatuh tempo SSB tersebut tidak dilunasi maka THL harus melunasi dengan dana jaminan milik THL yang tersimpan di DBSL. Bank Mutiara (nama baru Bank Century) saat ini sedang mengajukan gugatan perdata terhadap THL di Pengadilan Swiss.

BPK berkesimpulan bahwa patut diduga THL telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memenuhi kewajibannya untuk mencairkan jaminan sebesar USD 163.48 juta e.q Rp1.781 miliar untuk keuntungan BC pada saat AMA jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan di dalam AMA sehingga merugikan BC.

Temuan BPK ini telah diberikan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tertuang dalam surat nomor 87A/LHP/VI/12/2011 tertanggal 22 Desember 2011. [Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13 transaksi tidak wajar di Bank Century (BC) baik sebelum maupun sesudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Temuan BPK yang ketiga sebagai berikut:

SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD 163.48 juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan.

Dalam rangka menyelesaikan permasalahan SSB berkualitas rendah yang dimiliki BC sebesar USD 211.48 juta, BC dan pihak berinisial THL menandatangani aset Management Agrrement (AMA) atas SSB tersebut. Dengan skema AMA ini, maka THL menempatan jaminan (security deposit) sebesar USD 220 juta yang dapat dicairkan jika SSB tersebut tidak dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.

Sampai dengan saat pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011, terdapat sisa SSB dengan skema AMA sebesar USD 163.48 juta e.q Rp1.781 miliar yang telah jatuh tempo seluruhnya. Sisa SSB tersebut masih dalam penguasaan FGAH dan tidak dapat dicairkan oleh BC.

Seharusnya sesuai skema AMA maka apabila pada saat jatuh tempo SSB tersebut tidak dilunasi maka THL harus melunasi dengan dana jaminan milik THL yang tersimpan di DBSL. Bank Mutiara (nama baru Bank Century) saat ini sedang mengajukan gugatan perdata terhadap THL di Pengadilan Swiss.

BPK berkesimpulan bahwa patut diduga THL telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memenuhi kewajibannya untuk mencairkan jaminan sebesar USD 163.48 juta e.q Rp1.781 miliar untuk keuntungan BC pada saat AMA jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan di dalam AMA sehingga merugikan BC.

Temuan BPK ini telah diberikan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tertuang dalam surat nomor 87A/LHP/VI/12/2011 tertanggal 22 Desember 2011.
..............................

[BERSAMBUNG ke halaman berikutnya]
http://www.rimanews.com/read/2011122...y-di-bawah-ini

-------------

Dulu pernah ada skandal mega triliunan BLBI, tapi kini lenyap entah kemana. Padahal nilainya lebih gila lagi daripada skandal bank Century. Kasus Bank Century inipun diduga akan segera lenyap begitu saja saat rezim SBY lengser di 2014 nanti. Jadi sesungguhnya kalau selama ini parpol-parpol non-Demokrat selalu mempermasalahkan kasus Century ini, bisa ditebak pasti, bukan di dasarkan pada niatan untuk mengungkap habis kasus korupsi itu dan mencari kebenaran, tetapi lebih banyak berdasarkan pertimbangan 'politik bergaining' semata. Untuk menaikkan posisi tawar parpol-parpol yang berebut untuk menang di Pemilu 2014, dengan memanfaatkan kelemahan Demokrat dan rezim SBY. Nanti kalau 2014 sudah selesai, lenyaplah selama-lamanya kasus Bank Century itu, seperti lenyap dan dilupakannya kasus BLBI tempo hari itu.

s4nit0re 26 Dec, 2011