Pukat UGM: Anas Disarankan Mundur sebagai Ketua Umum Demokrat. Digantikan Ibas?

[imagetag]

Anas Disarankan Mundur sebagai Ketua Umum Demokrat
Senin, 26 Desember 2011 | 11:43 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdil Alim, menyatakan sikap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam menghadapi berbagai tuduhan dari bekas bendahara partai, Muhammad Nazaruddin, tidak tepat. Daripada membalas tudingan Nazar dengan tuduhan balik seperti 'ngarang' dan pembohong, Anas seharusnya berani mundur dari jabatan ketua umum partai.

Sikap mundur Anas dinilai akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan kasus yang tidak hanya menyeret nama Anas, tetapi juga beberapa petinggi partai lainnya. "Sikap seorang politikus yang punya semangat antikorupsi seharusnya menyerahkan kasusnya pada hukum dan membantu mempercepat penyelesaian dengan mengambil langkah mundur," ujar Hifdil kepada Tempo, Ahad malam, 25 Desember 2011.

Pegiat antikorupsi ini juga menyebutkan Anas seharusnya mengklarifikasi berbagai tuduhan dari Nazar dengan menghadirkan saksi dan bukti. Bukti dan saksi inilah yang akan menguatkan fakta bahwa dia tidak melakukan seperti yang dituduhkan Nazar.

Jika memang tidak bersalah, Anas dinilai tidak perlu melakukan berbagai pembelaan dengan melontarkan tuduhan balik bahwa Nazar 'ngarang', pembohong, dan tukang fitnah. "Pembelaan yang dilakukan Anas di berbagai media justru terkesan janggal dan menimbulkan sangkaan jangan-jangan memang dia terlibat," ujar dia.

Jumat lalu, Nazaruddin kembali menyampaikan bukti keterlibatan Anas dalam mengatur proyek Wisma Atlet Jakabaring dan kompleks atlet Hambalang. Anas bahkan disebut ikut terlibat dalam pembuatan kontrak fiktif dengan Adhi Karya. Tak sekadar omong, Nazar turut membeberkan bukti-bukti keterlibatan Anas berupa kuitansi dan cek. Juga ada beberapa dokumen yang kini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas juga dituding menerima sejumlah uang dari beberapa proyek dalam upaya memenangkannya menjadi Ketua Umum Demokrat pada kongres partai yang digelar di Bandung.

Tuduhan Nazar ini dengan tegas telah dibantah Anas. "Apa yang disampaikan itu bukan keterangan maupun penjelasan. Yang disampaikan itu adalah karangan dan kebohongan," ujar Anas kepada wartawan di sela pertandingan futsal Piala Ketua Umum Partai Demokrat, Sabtu, 24 Desember 2011.

Menurut Hifdil, jawaban yang diberikan Anas sangat jauh dari semangat antikorupsi. Apalagi tudingan Nazaruddin juga telah dikuatkan oleh kesaksian bekas pegawai Nazar, Yulianis, dan kesaksikan sopir yang membawa dua mobil boks uang ke kongres Partai Demokrat.

Seharusnya Anas membantah tuduhan Nazar dengan menghadirkan saksi dan bukti yang menguatkan bantahan. "Siapa pun bisa melakukan bantahan, tetapi seharusnya dia (Anas) menghadirkan kesaksian yang sama sehingga kalau disampaikan ke media ada nilai hukumnya."

Di sisi lain, jika belum mempunyai bukti bantahan, Anas juga bisa mengambil jalan lain dengan bersikap tenang dan tidak membalas tudingan Nazar dengan tudingan lain. Menurut Hifdil, jika memang tidak bersalah, Anas bisa saja bersikap tenang seperti pepatah 'anjing mengonggong kafilah berlalu' dan menyerahkan ucapan Nazar kepada proses hukum.

Lebih jauh, Hifdil menyebutkan, sebagai seorang politikus yang mempunyai semangat antikorupsi, Anas seharusnya bisa membuktikan kedewasaannya dalam berpolitik. Apalagi kasus yang menyeret namanya itu kini sudah menjadi perhatian luas masyarakat dan mulai mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap partainya yang punya jargon 'katakan tidak pada korupsi'.

"Seharusnya, dengan sendirinya dan tanpa diperintah, Anas meletakkan jabatan politiknya. Kalau memang terbukti tidak bersalah, jabatannya di partai bisa direhabilitasi dan bahkan namanya bisa lebih dikenal dan dipercaya masyarakat."
http://www.tempo.co/read/news/2011/1...-Umum-Demokrat


Petinggi Setor ke Demokrat Rp 25,6 Miliar
Kamis, 15 Desember 2011 | 09:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah petinggi Partai Demokrat terungkap menyetor duit ke partai dalam jumlah besar. Dalam dokumen Laporan Keuangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 1 Juni 2010-15 Mei 2011 yang dimiliki Tempo, tertulis bahwa selama periode itu jumlah sumbangan mencapai total Rp 35,8 miliar.

Peneken laporan itu, M. Nazaruddin, menyatakan uang tersebut hasil saweran. "Itu dari teman-teman Fraksi Demokrat," kata tersangka kasus suap Wisma Atlet itu kemarin.

Tercatat, Nazaruddin menyetor Rp 13,9 miliar, Mirwan Amir Rp 9,2 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas Rp 2,2 miliar, dan Anas Urbaningrum Rp 300 juta, sehingga total jumlah sumbangan keempat petinggi itu mencapai Rp 25,6 miliar atau dua pertiga dari jumlah sumbangan yang dikumpulkan partai selama periode itu. Mirwan, Ibas, dan Anas tak bisa dimintai konfirmasi.

Nazar--kala itu Bendahara Umum Partai Demokrat--menunjukkan laporan tersebut untuk Anas, ketua umum partai. Dokumen ini dikeluarkan pada 18 Mei, saat Nazar mulai dikait-kaitkan dengan skandal Wisma Atlet, dan kurang dari sepekan sebelum ia kabur ke luar negeri.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Hifdzil Alim, menilai sumbangan itu bisa diselidiki. Soalnya, jumlahnya melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Keuangan Partai Politik, yang membatasi sumbangan pribadi maksimal Rp 200 juta. Asal-usul setoran juga perlu ditelisik. "Harus ditelusuri terlebih dulu sumber dananya. Jika terbukti berasal dari uang negara, KPK bisa menyelidiki. Namun, jika sumber dana bukan dari keuangan negara, kepolisian yang harus menyelidiki," ujarnya tadi malam.
http://www.tempo.co/read/fokus/2011/...-Rp-256-Miliar

Quote:

Anas Dijegal Sebelum 2014
Wed, Aug 10, 2011 at 21:04 |

Jakarta, matanews.com. TUDUHAN mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, dinilai bertujuan untuk menghancurkan karier Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazar diduga telah digunakan musuh-musuh politik Anas untuk menjegal langkahnya menuju Pemilu 2014.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011. Ia menegaskan bahwa ucapan Nazaruddin sepenuhnya fitnah.

Menurut dia, sebagai lokomotif pemimpin muda yang berpotensi berkibar pada Pemilu 2014, Anas Urbaningrum banyak dijegal lawan politiknya. Karena itu wajar bahwa Anas Urbaningrum coba dihentikan lawan politiknya dengan beragam cara yang tidak etis.

"Tujuannya agar lokomotif Anas Urbaningrum tidak sampai peron atau Pemilu 2014," kata Patra usai sidang gugatan perdana sengketa Pilkada Papua Barat.

Menurut Patra, banyak pihak berkepentingan agar citra Anas Urbaningrum hancur dengan menuduhnya terlibat korupsi. Padahal tuduhan korupsi yang dilontarkan Nazaruddin tidak bisa dibuktikan.

Karena itu, pihaknya mendesak polisi untuk mengenakan pasal pencemaran nama baik kepada Nazaruddin ketika kembali ke Indonesia. "Nazaruddin harus dihukum berat jika ucapannya yang menyudutkan Pak Anas tidak terbukti di pengadilan," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Anas menerima uang Rp 50 miliar dari proyek Ambalang untuk pemenangan dirinya saat pemilihan ketua DPP dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Nazaruddin juga menuduh Anas menerima uang Rp9 miliar dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang
http://matanews.com/2011/08/10/anas-...-sebelum-2014/

---------------

Namanya juga politik, sedikit saja tergelincir, sudah banyak 'teman seperjuangan' di parpol yang pada antri menggantikannya karena berminat mengincar kursi jabatan yang bakal ditinggalkan itu.

julianirani 26 Dec, 2011