Pangeran Arab Janji Bebaskan Tuti

[imagetag]

Pangeran Al Walid Bin Talal Al Saud dari Kerajaan Arab Saudi berjanji akan membantu upaya membebaskan TKI bernama Tuti Tursilawati (27) dari eksekusi hukuman mati.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan mantan Presiden RI, BJ Habibie dan Satgas Penanganan TKI di Kingdom Emperium, Riyadh, tempat Pangeran Walid berkantor, Minggu malam 26 Desember 2011.

"Meski dinyatakan pula pada dasarnya kasus 'qishash' (hukuman mati) jarang mendapat pemaafan, namun Pangeran Walid bersedia memperjuangkan adanya pemaafan dan terlebih dulu akan mengecek permasalahan secara rinci," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Senin 26 Desember 2011.

Hasil pertemuan Habibie-Walid akan ditindaklanjuti Kedutaan Besar RI di Riyadh baik berupa komunikasi dengan Pangeran Walid maupun mengupayakan langkah-langkah bersama sesuai komitmen yang akan dilaksanakan Pangeran Walid, guna penyelamatan nasib Tuti.

"Setiap perkembangan dan hasil-hasilnya akan dikomunikasikan KBRI dengan Pak Habibie dan Satgas TKI," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, BJ Habibie didampingi Ketua Satgas Maftuh Basyuni, Dubes Gatot Abdullah Mansyur, Humphrey R Djemat, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kementerian Koordinator Polhukam Kolonel (CPM) Otte Ruchiyat, sedangkan Pangeran Walid didampingi sejumlah staf pribadinya.

Diketahui, pengaruh pangeran Walid yang sangat besar di pihak kerajaan maupun masyarakat Arab Saudi. Pangeran Walid merupakan pengusaha nomor wahid paling berpengaruh di Arab Saudi sekaligus keponakan Raja Abdullah Bin Abdul Azis Al Saud.
Ia dinilai mampu membantu pemaafan dari keluarga korban terhadap Tuti Tursilawati, selaku pelaku pembunuhan Suud Malhaq Al Utaibi.

Permintaan kepada BJ Habibie untut turut membebaskan Tuti dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang langsung memperoleh persetujuan BJ Habibie.

Permintaan kepada BJ Habibie, lanjutnya, didasarkan usulan para pengacara dan sejumlah tokoh di Arab Saudi, untuk melibatkan mantan Presiden RI tersebut karena dipandang memiliki pengaruh internasional sebagai cendekiawan muslim dunia khususnya di lingkungan kerajaan serta pengusaha ternama Arab Saudi.

Tuti Tursilawati diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210 dan dipekerjakan di keluarga pengguna (majikan) Suud Malhaq Al Utaibi, Kota Thaif, Arab Saudi, sebagai TKI penata laksana rumah tangga menggunakan jasa agensi di Arab Saudi yaitu "Adil for Recruitment".

Pada 11 Mei 2010, Tuti diketahui melakukan pembunuhan atas Suud Malhaq Al Utibi dengn cara memukulkan sebatang kayu kepada Suud di rumahnya, yang diakibatkan adanya tindak pelecehan seksual kepada Tuti oleh majikannya.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Tuti kemudian kabur sekaligus membawa uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan dari rumah keluarga majikannya. Tuti selanjutnya ditangkap aparat kepolisian di tempat lain.

Kepada penyidik dari kepolisan setempat yang memeriksanya pada 18 Mei 2010, Tuti yang didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah, mengakui seluruh perbuatannya. "Tuti juga ditahan di penjara Kota Thaif sampai saat ini," kata Jumhur.

Sementara proses peradilan kasus Tuti Tursilawati berjalan sejak tingkat pertama atau Mahkamah Umum, Mahkamah Tamyiz (Pengadilan Banding), hingga tahap akhir di Mahkamah Ulya (Pengadilan Tinggi). Proses itu juga melibatkan peran Lembaga Ishlah wal-'afwu (lembaga perdamaian dan pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan perdamaian berupa tanazul (pemaafan) dengan keluarga korban.

"Namun demikian, sejauh ini keluarga korban belum dapat memaafkan pelaku serta menolak digantikan dengan pembayaran denda dalam bentuk diyat," ujarnya.

Jumhur mengatakan pula melalui pengacaranya, keluarga korban telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi agar dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah musim haji tahun 2011 ini.

"Tetapi masih ada waktu yang akan terus kita upayakan dalam bentuk pemaafan keluarga korban," katanya.

Terkait kasus Tuti, Presiden SBY telah menyampaikan surat kepada Raja Abdullah pada 6 Oktober 2011 yang meminta penundaan hukuman pancung. SBY juga memohon Raja Abdullah membantu upaya pemaafan Tuti pada keluarga korban.

sumber

niapra 26 Dec, 2011