Terpidana Korupsi Tidak Dapat Remisi Natal

Terpidana Korupsi Tidak Dapat Remisi Natal

Quote:

Tribun Medan - Minggu, 25 Desember 2011 10:38 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal untuk narapidana kasus tindak pidana luar biasa seperti korupsi, bandar narkoba, dan terorisme. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana kepada Kompas.com, Minggu (25/12/2011).

"Remisi tetap ada untuk tindak pidana umum, tapi tidak untuk napi korupsi, teroris, dan bandar narkoba yang terus dimasukkan program pengetatan," katanya melalui pesan singkat.

Menurut Denny, sebanyak 1.100 narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba mengajukan remisi, namun tidak diberikan.

Adapun, narapidana tindak pidana umum yang mendapatkan remisi Natal tahun ini berjumlah 6.280 orang dari 141.800 penghuni lembaga pemasyarakatan. Rinciannya, 6.110 mendapatkan remisi khusus sebagian, dan 170 orang remisi khusus bebas.

Sebanyak 6.110 narapidana yang memperoleh remisi khusus sebagian terdiri dari 1.826 orang mendapat remisi 15 hari, 3.442 satu bulan, 646 orang untuk 1 bulan 15 hari, dan 196 orang untuk remisi dua bulan.

Sementara, 170 orang narapidana yang memperoleh remisi khusus bebas terdiri dari 106 napi untuk remisi selama 15 hari, 57 orang remisi 1 bulan, 6 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang untuk remisi 2 bulan.

Kebijakan pengetatan pemberian remisi untuk terpidana korupsi dan pelaku tindak pidana luar biasa lainnya diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak Amir Syamsuddin menjabat Menteri Hukum dan HAM. Kebijakan tersebut ditempuh demi menimbulkan efek jera dan sebagai bentuk penghormatan rasa keadilan masyarakat di tengah vonis koruptor yang cenderung rendah.


Sumber


Silahkan dinilai :beer:

bin3r4 25 Dec, 2011