Jamsostek ?

Personal News Magazin - Kabar gembira bagi nelayan di Kabupaten Majene, Sulbar. Mereka diwacanakan mendapatkan bantuan dana untuk membantu meningkatkan pendapatan.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dissosnakertrans Majene, Lawaji mengatakan, saat ini cukup susah mengakomodasi pemberian asuransi bagi pekerja lepas, termasuk nelayan. Untuk itu, kata Lawaji, perlu wadah yang akan mengakomodasi kepentingan nelayan.

“Apalagi sangat sedikit pendapatan yang diterima nelayan selama ini. Untuk itu kami akan wacanakan pemberian bantuan untuk meningkatkan pendapatan mereka," ujar Lawaji, saat rapat kerja Pemkab Majene bersama PT Jamsostek Cabang Makassar serta Dinsosnakertrans, di ruang kerja bupati, Kamis, 19 April.

Hal itu diungkapkan Lawaji saat menjawab pertanyaan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Majene, Fadlyn Rasyid. Fadlyn mempertanyakan mekanisme pemberian asuransi terhadap nelayan, mengingat dominan nelayan di Majene merupakan nelayan lepas. "Mereka kan tidak dipekerjakan oleh perusahaan. Jadi bagaimana mekanisme pemberian asuransinya," tanya Fadlyn.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati Majene, Kalma Katta mempertanyakan kompensasi jaminan sosial tenaga kerja bagi pengguna asuransi dalam hal ini para pekerja yang tidak mengalami kecelakaan. Menurutnya, dengan sistem yang ada saat ini, para pekerja yang mengasuransikan dirinya tidak mendapatkan kompensasi jika tidak terjadi kecelakaan saat bekerja.

"Kalau tidak ada kecelakaan kerja, maka seluruhnya hanya dinikmati oleh penyedia jasa asuransi. Apa tidak boleh ada kompensasi ke daerah dalam bentuk PAD," tanya Kalma.

Mengenai hal itu, Proksus PT Jamsostek Persero Cabang Makassar, Frederik Gerrits menjelaskan, hingga saat ini belum ada penjelasan terkait hal tersebut. Namun demikian, tetap ada kompensasi, tapi dalam bentuk kegiatan seperti sosialisasi ketenagakerjaan sebesar 15 persen dari dana yang terkumpul.

"Kompensasinya bukan dalam bentuk santunan tapi diberikan dalam bentuk kegiatan. Untuk memberikan kompensasi ke daerah tidak bisa dilakukan karena terindikasi sebagai gratifikasi oleh BPK," jelasnya.