Video Mesuji Buatan Berawal Sengketa Lahan Adat dan Register 45 Sejak 1996

Ditulis oleh KabarBekasi | 20 Desember, 2011 Edit
Kabarbekasi.com – Konflik horizontal yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumsel, berpotensi meluas ke 16 juta hektare area perkebunan lainnya. Termasuk kasus yang terjadi di Kabupaten Mesuji Lampung, sebab stastus area perkebunan itu masih abu-abu antara klaim penduduk adat dan kepemilikan pemerintah.

Pornomo Sidi, yang sudah lama setia mendampingi warga Mesuji Lampung terkait sengketa lahan menjelaskan kepada KabarBekasi.com bahwa sengketa lahan sebetulnya sudah lama terjadi namun tidak pernah terselesaikan. "Setahu saya masalah ini adalah konflik komunitas orang yang tinggal sepanjang moro (mesuji lampung)- Mesuji Oki (palembang). Lahan tanah register 45, juga tumpang tindih dengan lahan adat dan HGU dari PT Silva. Sehingga dari dulu ngak ada penyelesaian", ujar Pornomo juga merupakan wakil dari yayasan kemasyarakatan Yabima Lampung.

"Dari sisi masyarakat berharap itu kan milik adat dapat membantu atau menaikkan legalitas tanah. Tapi dari sisi Pemerintah yang nota bene nyabergandengan dengan sekarang kayaknya iu kan orang no 1 semua yang bergerak di lampung kaum intelek", tambah Pornomo.

Menjawab pertanyaan KabarBekasi.com mengenai video pembantaian yang beredar, Purnomo menjelaskan bahwa video tersebut salah satu media agar pemerintah melek dengan kasus sengeketa lahan di daerah mereka. "Setahu saya vidio sadis itu adalah peristiwa di Sodong, Mesuji, OKI Pelmbang. Pada 21 April 2009. Tujuh orang tewas. Ada pembantaian PAM Swakarsa. Ini kayaknya memang , sengaja dimunculkan kawan – kawan yang membantu mendampngin tanah. Karena memang tidak ada penyelesaian dari pemerintah," ujar Pornomo Sidi.

Dilain pihak Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus Mesuji resmi terbentuk. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang ditunjuk menjadi ketua tim berjanji segera menuntaskan kasus tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Tidak sebentar, tetapi tidak terlalu lama. Apalagi Komnas HAM sudah punya data awal. Jadi sebenarnya bekerja bukan dari informasi nol," kata Denny . Namun Denny tidak menyebut detil waktu yang dibutuhkan TGPF bekerja. Dia hanya memberikan acuan .

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, selain menyelesaikan persoalan hukum kasus Mesuji, TGPF juga memiliki tugas untuk jangka menengah dan panjang. Hali itu terkait dengan seiringnya terjadi sengketa wilayah perkebunan atas kehutanan. Nantinya akan ada rekomendasi yang dikeluarkan tim. " Bagaimana untuk menentukan langkah-langkah ke depannya," ucapnya.

Djoko meminta untuk bisa jernih meihat peristiwa terkait Mesuji. Pertama, terkait dengan ada dua Mesuji, yakni di Sumsel dan Lampung. Kemudian terkait dengan video pembantaian yang menurut Djoko merupakan gabungan dari beberapa peristiwa. " Jadi jangan melihat video lalu kita bisa menyimpulkan begitu saja seolah-olah itu disatu tempat," imbaunya.

Pertikaian berujung sengketa lahan di Mesuji, Lampung Juga dibenarkan seorang advokat masyarakat Lampung yang memaparkan data kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan sudah terjadi sejak tahun 1996. Pertikaian ini adalah pertikaian lahan murni antara petani atau penduduk dengan pihak perusahaan.

Maona PY, kades Sungai Sodong Kecamatan Mesuji mengakui adanya bentrok antara warga dan perusahaan kelapa sawit hanya terjadi bulan April lalu. "Memang ketika itu (21 April) terjadi bentrok antara pihak PT SWA dengan warga yang menyebabkan 7 korban jiwa. Suasana demikian tegang. Namun, sekarang ini semua sudah diselesaikan secara hukum,"papar Maona.

[imagetag]"Yang mencuat sekarang ini adalah kejadian di Lampung. Tapi, rekaman yang ditampilkan korban-korban yang ada di Sodong. Itu yang sangat kami sayangkan. Kami takut bila memancing kondisi tidak kondusif," jelas maona.

Maona menambahkan, selama belum ada keputusan yang jelas dari Bupati tentang masalah plasma, maka status kebun sawit yang menjadi persengketaan itu status quo. "Saat ini masyarakat belum boleh permanen, begitu juga dari pihak perusahaan tidak boleh memanen. Sampai nanti ada keputusan yang jelas dari bupati OKI," tegasnya.(KB)

ngeri gan kondisi mereka saat ini, jauh dari jalan raya dan ada intimidasi agar tutup mulut dg media

Sumber : Kabarmesuji

GolputMuda 20 Dec, 2011