Penjahat Kabur ke Luar Negeri Lewat 'Jalur Tikus'

Penjahat Kabur ke Luar Negeri Lewat 'Jalur Tikus'



Polri mengaku kesulitan dalam menjerat pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri. Pasalnya, pelaku kerap menggunakan jalur-jalur ilegal yang pengawasan aparatnya minim, sehingga bebas memasuki negara-negara tujuan pelarian.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Kombes Pol Hasan Malik, dalam sosialisasi mengenai interpol, Senin (19/12/2011), mengungkapkan, jalur ilegal di maksud semacam jalur tikus yang tidak terendus oleh aparat keamanan negara setempat.

Pelaku sudah mengetahui betul jalur-jalur tersebut dengan mempelajari sistem pengamanan suatu negara yang biasanya ditempatkan pada wilayah-wilayah perbatasan antara negara.

"Kalau pelaku melewati jalur resmi, seperti airport akan gampang dilacak. Tetapi yang menjadi masalah jika dia melewati jalur ilegal atau jalan tikus," tegasnya.

Selain jalur ilegal, imbuh Malik, kesulitan lain dalam menangkap pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri adalah menyangkut perjanjian ekstradisi negara-negara yang dijadikan pelarian. Karena tidak semua negara tujuan telah memiliki perjanjian kerja sama untuk melakukan ekstradisi dengan Indonesia. Itu sebabnya banyak pelaku kejahatan memilih negara yang tidak mempunyai kerja sama ekstradisi sebagai tujuan pelarian.

"Faktor ketiga adalah menyangkut prioritas kasus yang ditangani. Tidak semua buron yang sudah terdaftar bahkan terdeteksi akan ditangkap dengan cepat," terangnya.

Skala prioritas dilakukan biasanya sejalan dengan keinginan atau desakan publik terhadap kasus-kasus yang musti ditangani secara cepat. Meski demikian, proses penanganan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan kata lain, meski desakan publik sedemikian kuat menekan polisi, namun aturan-aturan yang ada tetap harus dilaksanakan.



Quote:

SUMBER

dianas 19 Dec, 2011