Komdis Hukum Sriwijaya FC, Persita, dan PSIM [PSSI makin tegas - Yes]

Quote:

Jakarta - Komisi Disiplin PSSI kembali menjatuhkan sanksi pada beberapa klub. Tiga yang terakhir disanksi adalah Sriwijaya FC, Persita Tangerang, dan PSIM Yogyakarta.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komdis, Catur Agus Saptono, kepada wartawan di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/22011) sore.

Sriwijaya dinilai melakukan pelanggaran karena menolak bertanding dalam agendanya di Indonesian Premier League (IPL) melawan tuan rumah Persebaya Surabaya pada 17 Desember lalu. Komdis menyebut "bertingkah laku buruk dan tidak sportif".

Hukuman yang diberikan kepada Sriwijaya FC adalah diskualifikasi dari IPL, degradasi ke Divisi Utama untuk musim 2012/2013, denda Rp 500 juta, dan larangan transfer pemain maupun aktivitas transfer matching system (TMS) musim 2011/2012.

Adapun Persita dan PSIM, kedua klub tersebut dikenakan sansi sebagai berikut:
1. Diskualifikasi dari Divisi Utama PT. LPIS
2. Degradasi ke Divisi I untuk musim 2012/2013
3. Denda Rp 250 juta
4. Larangan transfer pemain maupun aktivitas transfer matching system (TMS) musim 2011/2012.

"Persita dan PSIM menyatakan mundur dari kompetisi Divisi Utama PT. LPIS, dengan alasan tidak sanggup. Tapi pada 15 Desember mereka melakukan pertandingan Divisi Utama PT. Liga Indonesia," terang Catur.

Minggu lalu Komdis menghukum delapan klub karena pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu meninggalkan IPL dan beralih ke ISL. Kedelapan klub tersebut adalah Persib Bandung, Mitra Kukar, Persisam Samarinda, Persela Lamongan, Persiba Balikpapan, PSPS Pekanbaru, Deltras Sidoarjo, dan Pelita Jaya FC.

Ketika ditanya kenapa belum ada hukuman pada Persipura, sedangkan klub Papua tersebut juga telah bermain di ISL, Catur menjawab:

"Masih ada wacana rekonsiliasi. Sampai saat ini belum ada sanksi. Tapi kami akan memutuskan segera."

Catur juga mengatakan bahwa Persib, Persela dan Deltras telah mengajukan banding ke Komisi Banding PSSI.

Kepada Sriwijaya, Persita dan PSIM, Komdis memberi kesempatan untuk mengajukan banding tiga hari dari hari ini, dan tujuh hari untuk menyampaikan memori banding.
Sumber

Yang mbangkang tampolin aja ya komdis,
jgn lupa jg itu si Nga Nyalla Mataitil jedotin aja :ngakaks

korongkering 21 Dec, 2011