Izin Terlambat, Pemkot Pontianak Bersedia Didenda

Pelayanan Masyarakat
Izin Terlambat, Pemkot Pontianak Bersedia Didenda
Agustinus Handoko | Agus Mulyadi | Jumat, 16 Desember 2011 | 18:47 WIB

[imagetag]

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memberlakukan peraturan daerah yang mengatur kompensasi bagi pemohon yang terlambat mendapatkan izin.

Besarnya kompensasi bagi pemohon izin atau denda bagi Pemkot Pontianak itu, antara dua persen hingga tiga persen per hari dari retribusi yang dibayarkan pemohon.

"Keterlambatan dihitung dari hari terakhir pemohon melengkapi berkas yang diperlukan. Peraturan daerah itu diberlakukan untuk memacu kinerja staf, dan memberi kemudahan bagi pemohon izin," kata Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, Jumat (16/12/2011).

Paryadi memberi contoh, retribusi surat izin tempat usaha adalah Rp 150.000 per izin per pemohon. Izin itu dalam prosedurnya akan selesai dalam dua hari.

"Jika Badan Pelayanan Perizinan Terpadu memproses izin itu empat hari, misalnya, tinggal dikalikan saja dengan denda per hari," kata Paryadi.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2011...rsedia.Didenda

================================================== =======

Mantap!
Tak nyesel ane pilih Sutarmidji Paryadi dulu. :D
Semoga bisa ditiru pemda lainnya.

sanobayu 18 Dec, 2011