Ini Dia Cara Melaporkan Pegawai Pajak 'Nakal' (ayo buruan lapor, ga bakal ngaruh coy)

Quote:

Ini Dia Cara Melaporkan Pegawai Pajak 'Nakal'

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ingin terus memperketat pengawasan terhadap gerak gerik pegawainya agar tidak ada lagi penyelewengan. Cara pelaporan jika ditemukan pegawai pajak 'nakal' terus digaungkan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan Dirjen Pajak Fuad Rahmany telah menetapkan aturan tata cara pengaduan ketidakpuasan pelayanan pajak.

"Jadi Direktorat Jenderal Pajak telah memperluas sarana pengaduan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak sejak Agustus 2011. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan," kata Dedi dalam siaran pers, Rabu (21/12/2011).

Saat menyampaikan pengaduan, Dedi mengatakan Wajib pajak (pelapor) harus melengkapi dokumen yang paling sedikit harus memuat:
1. Identitas pelapor (nama, alamat, no identitas)
2. Nomor telepon pelapor
3. Identitas terlapor (nama pegawai dan/atau nama kantor)
4. Uraian pengaduan
5. Bukti pendukung bila diperlukan.

"Batas waktu penyampaian pengaduan ditetapkan 30 hari sejak pelayananan perpajakan diberikan sedangkan tindak lanjut pengaduan tersebut wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak pengaduan diterima lengkap," kata Dedi.

Sebagai bentuk akuntabilitas Ditjen Pajak, maka hasil tindak lanjut pengaduan wajib disampaikan paling lambat 14 hari kepada pihak pelapor hari sejak pengaduan diselesaikan.

Untuk memudahkan Wajib Pajak dapat melaporkan atau menyampaikan informasi ketidakpuasan pelayanan kepada Ditjen Pajak, maka telah diklasifikasikan jenis-jenis pengaduan, sebagai berikut:

a. Pelayanan Tidak Memadai, yaitu pengaduan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

b. Keterbatasan Sarana Kantor, yaitu pengaduan tentang sarana dan prasarana pada unit penyelenggara pelayanan yang tidak mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat.

c. Kode Etik dan Disiplin, yaitu pengaduan tentang pelanggaran yang terkait dengan kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak .

d. Tindak Pidana Perpajakan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang melakukan tindak pidana perpajakan.

"Sejak layanan ini dibuka, telah banyak Wajib Pajak yang menyampaikan pengaduan dan telah mendapat tanggapan baik dari Ditjen Pajak. Wajib Pajak umumnya puas dengan tindak lanjut yang diberikan Ditjen Pajak, salah satunya adalah pengaduan dari seorang Wajib Pajak terkait proses pengembalian/restitusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tukas Dedi.
Untuk pengaduan melalui telepon, maka Wajib Pajak dapat menelpon nomor telepon 50020, melalui faksimile di nomor (021) 5251245, melalui email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id. atau pengaduan melalui surat yang dikirimkan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan.

sumber : http://finance.detik.com/read/2011/1...nakal?f9911013
lapor?? :D
salah2 malah ente yg lapor yg digaruk ama polisi gara2 pencemaran nama baik :ngakak

menurut Vbot gimana?? :wowcantik

GayusTambunan. 21 Dec, 2011