Ini Dia Berita Bagus Yang Tidak Terekspos Media

DPR Puji Agus Marto Berani Pecat Pegawai Penerima Uang 'Siluman'

Jakarta - Langkah Menteri Keuangan Agus Martowardojo menindak 33 pegawai yang terbukti memperoleh uang 'siluman' atau tak wajar diapresiasi DPR. Tindakan ini harus terus dilakukan.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel dalam keteranganya yang dikutip, Rabu (21/12/2011).

"Tindakan tegas itu sangat penting. Dengan hukuman sampai pemecatan kita harapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran untuk pegawai lainnya. Kita minta agar 27 laporan yang masih dilakukan pendalaman dan masih tersisa juga dituntaskan. Ini mempertaruhkan kredibilitas reformasi birokrasi Kemenkeu yang selama ini dipandang cukup berjalan," tutur Kemal.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho sebelumnya menyatakan telah menindak 33 pegawainya karena memperoleh uang 'siluman' atau dinilai tidak wajar berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hukuman terberat yang diterima adalah pemecatan. Dari bukti tersebut, sebanyak 7 pegawai Kemenkeu yang terseret kasus tersebut telah dikenakan hukuman kedisiplinan, yaitu diberhentikan dengan tidak hormat.

Terdapat 9 laporan yang dimintakan persetujuan PPATK untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari kesembilan laporan tersebut, 3 laporan belum mendapat tanggapan dari PPATK, karena pegawai bersangkutan tidak lagi menjadi Pegawai Kemenkeu.

Selain itu, terdapat 8 laporan telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, tetapi hingga saat ini belum ditemukan bukti penyimpangan. Kemudian, sebanyak 27 laporan masih dilakukan pendalaman informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang pegawai yang bersangkutan dan 6 laporan ternyata tidak bermasalah, serta terdapat tiga laporan yang tidak terkait dengan Pegawai Kemenkeu.

Menurut Kemal, tindakan Kemenkeu bisa jadi contoh untuk Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya. PPATK juga diminta terus aktif memberikan laporan kepada K/L serta aparat penegak hukum.

"PPATK juga bisa menyampaikan ke publik terkait laporan mereka ke K/L yang mandek. Sehingga akan ada tekanan dari publik dan DPR. Dengan demikian K/L dan penegak hukum diharapkan serius menggunakan temuan PPATK untuk ditindaklanjuti dan tidak diabaikan. Sehingga reformasi birokorasi menuju birokrasi yang bersih diharapkan akan terus berjalan," tukas Kemal.


(dnl/hen)


SUMBER



Quote:

[COLOR="rgb(0, 100, 0)"]Ditjen Pajak Dapat Nilai Integritas Tinggi dari KPK[/color]
Jakarta - Di tengah gencarnya sorotan terhadap para pegawai pajak pasca kasus markus pajak Gayus Tambunan, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan nilai tinggi terhadap integritas pelayanan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, hasil survei integritas sektor publik tahun 2011 yang dilakukan oleh KPK menunjukkan Ditjen Pajak memperoleh nilai tinggi dalam pelayanan penyelesaian permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut Dedi, dari 15 unit layanan vertikal dari tujuh instansi pemerintah dan BUMN yang disurvei oleh KPK, unit layanan di bawah Kementerian Keuangan menduduki posisi empat teratas, yaitu:
Pelayanan SP2D di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Pelayanan Penyelesaian Permohonan PKP di Kantor Pelayanan Pajak
Pelayanan Lelang di Kantor Pelayanan Negara dan lelang (KPKNL)
Pelayanan Pengurusan Impor Barang (Bea Masuk) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
"Ada dua variabel utama yang disurvei yaitu pengalaman integritas dan potensi integritas. Variabel pengalaman integritas menilai pengalaman korupsi dan cara pandang terhadap korupsi yang dialami oleh pengguna layanan," kata Dedi dalam siaran pers, Kamis (8/12/2011).

Dalam penilaian ini ada beberapa indikator yang dinilai, yang bisa mendukung terjadinya potensi korupsi seprti pengaruh lingkungan kerja, sistem administrasi dan pemanfaatan teknologi informasi, perilaku individu baik petugas maupun pengguna layanan dan kampanye pencegahan korupsi yang dilakukan.

Dari semua variabel yang disurvei, Dedi mengatakan Ditjen Pajak memperoleh nilai total integritas sebesar 7,65, jauh lebih tinggi dari standar minimal integritas yang ditetapkan KPK sebesar 6,0 dan juga jauh lebih tinggi dari nilai rata-rata total integritas dari 15 unit layanan yang di survei yaitu 6,4 (skala nol sampai 10).

"Artinya, menurut hasil survei KPK, unit layanan di Ditjen Pajak sudah memiliki integritas yang tinggi. Hasil survei ini juga sebagai bahan evaluasi dan masukkan bagi Ditjen Pajak untuk tetap meningkatkan komitmen dalam upaya mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan kepada seluruh pegawai khususnya integritas," tukas Dedi.
(dnl/hen)


SUMBER
[COLOR="rgb(0, 100, 0)"]Sekarang Giliran Kapolr*, Berani Gak Pecat "Pol*si Rekening Gendut" ????? atau memang dipelihara ??[/color]

leyhendra 22 Dec, 2011