Hukuman Mati Koruptor Layak Dipertahankan

Quote:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan revisi Undang Undang Tipikor mendesak untuk segera dilakukan. Beberapa pasal dalam UU Tipikor mendesak untuk diperbaiki. Namun, pasal yang menyangkut hukuman mati koruptor harus dipertahankan.

"Tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang membuat rakyat mati secara perlahan, sehingga layak dipertahankan," ujarnya di Yogyakarta, Sabtu, 17 Desember 2011.

Busyro mengakui, meski ada pasal hukuman mati terhadap koruptor, selama ini KPK belum pernah menuntut terdakwa koruptor dengan hukuman mati. "Untuk melakukan tuntutan hukuman mati memang tidak gegabah, di antaranya mengenai besaran korupsinya, usia terdakwanya dan sebagainya," paparnya.

Hukuman mati bagi koruptor juga masih dipertahankan oleh negara maju seperti Amerika Serikat. Indonesia, juga bisa mempertahankan hukuman mati.

"Pasal-pasal pada UU Tipikor yang perlu direvisi itu cukup banyak. Hanya saja, hukuman mati bagi koruptor harus tetap dipertahankan," kata Busyro.

Busyro mengatakan, KPK masih nyaman dengan UU KPK yang berlaku sekarang ini. Karena itu, dia berharap untuk sekarang ini tidak ada upaya revisi terhadap UU KPK tersebut.

"Jika dilakukan revisi justru dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK yang sekarang. Selain itu, revisi akan mengundang reaksi keras dari kalangan masyarakat dan intelektual," ujar dia. (Laporan: Juna Sanbawa l Yogyakarta, art)

Sumber: www.vivanews.com

Dlufffi 17 Dec, 2011