Fatwa MUI: ikut merayakan Natal Haram ..Tp SBY akan tetap menghadiri perayaan natal..

JAKARTA (Pos Kota) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri Puncak Perayaan Natal Nasional 2011 yang dilangsungkan di Jakarta Convention Centre (JCC) tanggal 27 Desember mendatang.

"Presiden berpesan kiranya Natal ini dapat membawa suasana penyegaran bagi masyarakat dari Aceh sampai Papua," kata Ketua Umum Panitia Natal Nasional 2011 Alex S. W. Retraubun usai diterima SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Menurut Retraubun, pesan yang disampaikan oleh SBY itu sudah tercermin dari tema perayaan Natal Nasional 2011. Adapun tema tersebut adalah "Bangsa yang Berjalan dalam Kegelapan Telah Mendapatkan Terang yang Besar." Sementara sub temanya yaitu "Dengan Kebersamaan Kita Akan Membawa Indonesia Lebih Baik."

Dalam perayaan Natal tahun ini, kegiatan dibagi atas dua bagian besar. Pertama adalah Baksos yang akan dilaksanakan Minggu nanti di Penjaringan, Jakarta Utara dengan memberikan pelayanan kesehatan kepada 1.500 orang. Kedua, Baksos yang akan dilaksanakan di Kabupaten Maluku Utara di desa Ngilngof dan menanam 1000 pohon pada Senin 19 Desember nanti. (johara/b)

Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN: Mengikuti upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H./ 7 Maret 1981
M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),
Sekretaris (Drs. H. Masudi)


sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terk...-nasional-2011


Rasulullah saw telah mengingatkan umatnya tentang 15 Perkara Penyebab Bencana. Beliau bersabda : "Bila umatku sudah melaksanakan 15 perkara maka bencana sudah pasti terjadi, yaitu:salah satunya Bila umat akhir zaman sekarang ini sudah mencaci maki dan tidak menghiraukan pendapat-pendapat mereka (para ulama)...:malu

NurAzizah89 18 Dec, 2011