Bakrie Life Tak Bisa Bayar Cicilan Nasabah

INI GAN ULAH BAKRIE....BELUM JADI PRESIDEN AJA, BARU PUNYA PERUSAHAAN AJA DAH ANCUR-ANCURAN.....

Dirut Bakrie Life Pusing Tak Bisa Bayar Cicilan Nasabah

Jakarta - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mengaku masih mengusahakan pembayaran dana pokok nasabah Diamond Investa yang sepanjang tahun 2011 belum direalisasikan. Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengatakan upaya tersebut juga dilakukan oleh Bakrie Grup selaku pemegang saham untuk mencari dana.

"Yah memang saya lagi pusing," ungkap Timoer ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Diungkapkan Timoer, Bakrie Life berikut pemegang saham, Komisaris dan seluruh direksi telah mengadakan pertemuan dengan Bapepam-LK. Menurutnya, pihak Bapepam meminta agar ada pembayaran sebelum Januari 2012.

"Namun walau sebagian sepertinya sulit terealisasi walau Grup mengusahakan," jelasnya.

Lebih jauh Timoer mengungkapkan dirinya enggan mengumbar janji kembali dan berharap ada progress setiap minggunya. "Kami juga dipanggi Bapepam-LK juga untuk diminta progressnya," jelasnya.

Sebelumnya, Bakrie Life kembali hanya mengumbar janji-janji palsunya. Dana pokok nasabah Diamond Investa yang direncakan dicicil 25% per tahun tidak juga dibayar padahal sudah dipenghujung tahun 2011.

Bakrie Life baru membayar 2,5 kali dana pokok yaitu Maret 2010, Juni 2010 dan September 2010 (sisa 45% dari total 6,25%). Total sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa Bakrie Life yang belum dibayar yaitu per September 2010 sampai dengan Januari 2012.

Perwakilan nasabah Diamond Investa mengaku terpukul atas sikap kesewenang-wenangannya Bakrie Life.

Seperti diketahui, Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.

Sebanyak 25% di 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga di 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen.

Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%). Namun semua kesepakatan itu meleset dari jadwal, dengan alasan Bakrie Life belum dapat kucuran dana dari induk usahanya Bakrie Grup.
(ang/ang)

SUMBER : http://finance.detik.com/read/2011/1...sabah?f9911013

Pesangon Eks Karyawan Bakrie Life Rp 3 Miliar Belum Juga Dibayar

Jakarta - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah mewajibkan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) membayar pesangon mantan karyawannya senilai Rp 3 miliar. Namun hingga 3 bulan setelah putusan tersebut ternyata Bakrie Life belum juga membayarkan pesangon tersebut.

"Setelah menimbang seluruh bukti dan saksi selama persidangan yang dimulai 9 Juni 2011 lalu, dan sependapat dengan pertimbangan Mediator Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jaksel, maka Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada 22 September 2011 lalu, dihadapan kedua pihak, penggugat dan tergugat, telah memutuskan bahwa Karyawan Bakrie Life berhak atas gugatannya," ungkap Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby melalui surat elektroniknya kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (11/12/2011).

Oleh karena itu, Robby mengatakan sebagai tergugat Bakrie Life harus membayar hak-hak mereka secara tunai sesuai Pasal 164 ayat(3) UU no.13 Th 2003 Jo. Pasal 27 ayat (3) Kep Men Tenaga Kerja No.150/MEn/2000.

"Dengan total senilai Rp 3 miliar, namun yang sangat disesalkan bahwa sampai dengan hari ini belum ada realisasinya. Semua karyawan di FKBLM mengaku terpukul dengan sikap BOD Bakrie Life yang telah mengabaikan hak-hak hukum eks karyawannya dan kini mengabaikan keputusan PHI yang berdasarkan pada UU dan keadilan," kata Robby.

"Jelas kami kecewa, karena saat ini besar harapan kami adalah segera mendapatkan hak kami seperti yang telah diputuskan PHI, hak atas kerja kami yang telah lebih dari 20 tahun," ungkap Naning salah satu anggota FKBLM juga.

Senada juga yang disampaikan Ery Yesi yang sudah lebih dari 15 tahun bekerja di Bakrie life. Menurutnya hak pesangon ini akan menjadi modal usaha dalam melanjutkan kehidupan keluarganya.

"Putusan PHI sejatinya merupakan wujud nyata dari pelaksanaan UU no. 13 th 2003 dan UU no.2 th 2004 yang menjadi pelindung buruh," ungkap tuntutan FKBLM.

(dru/dru)

SUMBER : http://finance.detik.com/read/2011/1...bayar?f9911013

Duh! Bakrie Life Ingkar Lagi, Tak Bayar Cicilan Selama 2011


Jakarta - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kembali hanya mengumbar janji-janji palsunya. Dana pokok nasabah Diamond Investa yang direncakan dicicil 25% per tahun tidak juga dibayar padahal sudah dipenghujung tahun 2011.

Bakrie Life baru membayar 2,5 kali dana pokok yaitu Maret 2010, Juni 2010 dan September 2010 (sisa 45% dari total 6,25%). Total sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa Bakrie Life yang belum dibayar yaitu per September 2010 sampai dengan Januari 2012.

Perwakilan nasabah Diamond Investa Freddy mengaku terpukul atas sikap kesewenang-wenangannya Bakrie Life.

"Bakrie telah melanggar kesepakatan pengembalian dana dengan mencicil, seperti tertuang di dalam surat kesepakatan bersama (SKB) antara manajemen Bakrie Life dengan nasabah," kata Freddy kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (22/12/2011).

Perwakilan nasabah lainnya, Yoseph mengatakan total dana yang tersisa masih cukup besar.

"Dimana dananya kurang lebih mencapai Rp 270 miliar," tuturnya.

Nasabah, sambung Yoseph hanya bisa berharap agar Bakrie Life dibawah Bakrie Group bisa membayar lunas seluruh dana nasabah secara tepat waktu. Sehingga, menurutnya tidak lagi hanya sekedar janji palsu.

"Kurang sabar apa sebagai nasabah yang dirugikan. Grup besar Bakrie sudah mencoreng industri asuransi," tutupnya.

Seperti diketahui, Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.

Sebanyak 25% di 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga di 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen.

Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%). Namun semua kesepakatan itu meleset dari jadwal, dengan alasan Bakrie Life belum dapat kucuran dana dari induk usahanya Bakrie Grup.
(dru/ang)

SUMBER : http://finance.detik.com/read/2011/1...-2011?f9911013

[imagetag]

gambar ini sampai hari ini masih terpampang di web resmi bakrie life, cek gan http://www.bakrielife.com/?m=cms&s=product&id=89

korongkering 23 Dec, 2011