UMK Bekasi Tertinggi seNasional Malah Digugat

UMK Kota Bekasi Tertinggi, Rahmat Effendi Siap Hadapi Gugatan Apindo
Ditulis oleh KabarBekasi | 14 Desember, 2011 Edit
KabarBekasi.com – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi Rahmat Effendi siap dan mempersilakan terkait rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menggugat soal keputusan Upah Minimun Kota (UMK) Bekasi 2012 yang dinilai oleh beberapa kalangan pengusaha dianggap terlalu besar.

Apindo menilai Penetapan standar upah oleh Gubernur itu tidak memenuhi kaidah pengupahan industri. Di mana hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Bekasi diperoleh angka Rp 1,351 juta per bulan. Menurut Apindo hanya sedikit perusahaan mampu membayar pekerjanya sesuai dengan nilai yang diputuskan Gubernur. Dari 800 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, hanya sekitar 20 persen saja yang mampu membayar dengan nilai upah tersebut. .

[imagetag]
KabarBekasi.com-Ribuan Buruh Bubarkan Diri Setelah Mendapat Info Akomodir UMK
Menanggapi hal tersebut, Rahmat mempersilahkan gugatan atas revisi dan penetapan UMK Bekasi 2012 asalkan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Hal itu (gugatan) merupakan prosedur hukum yang baik dalam mengajukan sikap keberatan. Kami siap dengan segaa resikonya," kata Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, Selasa.

Namun, sampai saat ini Rahmat belum menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi adanya gugatan tersebut. "Mungkin gugatan langsung ke Gubernur Jawa Barat karena saya pernah dengar hal itu," ujar Rahmat.

Upah buruh Kota Bekasi menjadi paling tinggi untuk kelompok usaha 1 sebesar Rp 1,7 juta dari sebelumnya diputuskan pada angka Rp 1,568 juta per bulan, kelompok usaha 2 menjadi Rp 1,596 juta yang asalnya Rp 1,493 juta per bulan, dan golongan UMK menjadi Rp 1,470 juta dari sebelumnya Rp 1,422 juta per bulan. Nilai UMK Kota Bekasi Rp 1,7 juta menempatkan upah buruh paling tinggi skala nasional.

Rekomendasi angka itu, kata Rahmat sudah berdasarkan musyawarah dari Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang mengutus perwakilan dari pihak perusahaan, serikat buruh, juga pemerintah. Pemerintah Kota hanya memberikan rekomendasi angka ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menetapkan gubernur.

"Dalam musyawarah itu pihak Apindo tidak pernah datang. Namun, pemerintah tak mungkin terus menunggu, karena para pekerja membutuhkan kepastian angka," ujarnya.

Rahmat mengungkapkan kepada KabarBekasi.com beberapa hari lalu bahwa keputusan yang sudah ditetapkan memang dilema, disatu sisi bisa memberatkan pengusaha dengan menambah kesejahteraan pekerja, disisi lain, bila tidak ada kenaikan dari tahun lalu, pekerja yang dirugikan. (KB)

Sumber : Kabarbekasi


UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 diputuskan sebesar Rp 1.529.150,- atau sebesar 102,9% dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

UMK Provinsi Banten Tahun 2012
Sementara untuk provinsi Banten, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2012 sebesar Rp1.042.000,- atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 yang hanya sebesar Rp1.000.000,-

Berikut rincian Upah Minimum untuk 8 Kabupaten/Kota (UMK) provinsi Banten Tahun 2012:

• UMK Kab. Lebak Rp1.047.800,-
• UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000,-
• UMK Kab. Pandeglang Rp1.050.000,-
• UMK Kota Cilegon Rp1.340.000,-
• UMK Kab. Serang Rp1.320.500,-
• UMK Kota Tangerang Selatan Rp1.381.000,-
• UMK Kota Tangerang Rp1.381.000,- dan
• UMK Kab.Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000,-

GolputMuda 16 Dec, 2011