[Peristiwa]Aniaya Penyanyi Dangdut, Briptu Arif Terancam PTDH

Aniaya Penyanyi Dangdut, Briptu Arif Terancam PTDH

[imagetag]

Quote:

Bojonegoro (beritajatim.com) - Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo menilai perbuatan anggotanya yang bernama Briptu Arif Nugroho, yang tersangdung kasus penganiayan terhadap penyanyi dangdut Yulin Arisandi, dipastikan akan diperlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Apalagi cacatatan merah untuk anggota polisi yang bertugas di Polsek Kapas tersebut memang sudah banyak masuk di meja Kapolres. Sehingga hukuman selama 6 bulan penjara yang diberikan oleh Majelis Hakim dinilai sudah berat.
"Sudah cukup berat, apalagi catatan tentang dia (briptu Arif) juga cukup banyak," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo (22/12/2011)

Pemberhentian itu sendiri sebenarnya bukan sesuai dengan hasil vonis yang terbukti dalam persidangan yang melakukan perbuatan pidana. Tetapi sesuai Perkap No 14/2011 tentang kode etik profesi Polri, yaitu memberlakukan syarat seorang anggota yang bisa diberhentikan jika melakukan pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun.

"Sesuai perkap sanksi kode etik menggunakan ancaman pidana, bukan lagi berdasarkan putusan pengadilan," jelas Kapolres.

Namun karena sekarang putusannya pengadilan masih belum inkrah, Kapolres akan menunggu hasilnya sampai final. Selanjutnya menyerahkan kepada sidang kode etik profesi memutuskan status terdakwa.

"Semua keputusan ada pada Polda, dengan pertimbangan nanti di sidang kode etik di Polres," tambahnya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menjatuhkan vonis 6 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Efendi yang menuntut terdakwa dihukum 4 bulan. Atas putusan pengadilan baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. [uuk/but]
sumber

haha,,korbannya temen fitness saya tuh..emang rada celamitan ceweknya janda anak satu masi hot :genit:
lagi apes ketemu polkis ringan tangan,,sampai patah lho tangannya :nohope:

guy.sensei 22 Dec, 2011