Misteri "Ketua Besar" / KPK Dinilai Tak Mau Ungkap "Ketua Besar" (SUPER SEKALI !!)

Misteri "Ketua Besar"


Kamis, 22 Desember 2011
Siapa sebenarnya yang dimaksud "Ketua Besar"? Panggilan "Ketua Besar" ini muncul dalam berita acara pemeriksaan Mindo Rosalina. Istilah ini muncul saat Mindo ber-BBM ria dengan Angelina Sondakh, anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrat. Istilah "Ketua Besar" inilah yang dipertanyakan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin kenapa majelis hakim tidak mengusut siapa yang dimaksud "Ketua Besar"?


Istilah "Apel Malang" dan "Apel Washington" dalam percakapan Mindo Rosalina dengan Angelina Sondakh ternyata bukan hanya istilah pengganti maksud uang rupiah atau uang dolar, tapi mengarah pula pada orang-orang tertentu.

http://www.metrotvnews.com/read/news...i-Ketua-Besar-

KPK Dinilai Tak Mau Ungkap "Ketua Besar"


Kamis, 22 Desember 2011 | 02:56 WIB
Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak berani mengungkap siapa "ketua besar" yang terungkap dalam perbincangan Mindo Rosalina Manulang, rekan terdakwa Muhammad Nazaruddin, dengan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Padahal, percakapan dalam Blackberry Messenger milik Mindo, dan ada dalam berita acara pemeriksaannya, itu bisa menjadi kunci orang yang menerima hasil korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan proyek Stadion Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Demikian dikatakan Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Nazaruddin, terdakwa korupsi proyek wisma atlet, Rabu (21/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Mindo Rosa mengaku ada BBM (Blackberry Messenger) dari Angelina, intinya 'ketua besar' harus dibikin kenyang. Harus dikirim apel malang (rupiah) dan apel washington (dollar Amerika Serikat). Namun, tidak ditanya oleh penyidik siapa 'ketua besar' itu," katanya. Tim penasihat hukum Nazaruddin pun mengirimkan surat kepada KPK, mempertanyakan kebijakan itu.

Dalam sidang, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum Nazaruddin dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan sidang dengan memanggil saksi. Menurut Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih, dakwaan jaksa memenuhi syarat formal ataupun materiil serta sah dan bisa diterima menjadi dasar pemeriksaan. Nazaruddin dan pengacaranya mempermasalahkan dakwaan jaksa karena penyidik tak menanyakan soal suap dan penerimaan uang suap kepada terdakwa.

Menuding Anas kembali

Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, sebelum dan sesudah sidang mengungkapkan lagi pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet dan pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Ia kembali menuduh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memiliki peran utama atas kedua kasus korupsi itu.

Bahkan, katanya, Anas mendapat komisi dari kontraktor proyek dan uangnya dibagikan kepada 325 pengurus daerah Partai Demokrat untuk memenangi pemilihan ketua umum dalam kongres di Bandung, Mei 2010. Tudingan itu juga disertai dengan 16 kuitansi senilai total 6,9 juta dollar AS.

Nazaruddin minta KPK melacak keterlibatan Anas dari kekayaannya. "Jika KPK mau, mudah saja melacaknya. Lihat saja SPT (surat pemberitahuan) pajaknya. Dari mana ia memperoleh kekayaannya," ujarnya.

Pengacara Nazaruddin lainnya, Rufinus Hutauruk, menambahkan, komitmen komisi dari kontraktor yang memenangi proyek Hambalang, yakni PT Adhi Karya, yang diberikan kepada Anas, kemudian dibagikan kepada pengurus daerah Partai Demokrat. "Ini aliran dana dari Anas yang bersumber dari PT Adhi Karya ke beberapa dewan pimpinan cabang lewat Yulianis. Ada 16 kuitansi. Ini kami jadikan alat bukti," katanya.

Elza Syarief, pengacara Nazaruddin lainnya, menambahkan, Nazaruddin menjadi terdakwa untuk menutupi peran pihak lain. "Jadi, ini rekayasa. Ada yang ditutupi. Jika terbuka, semua yang terkait bisa diperiksa," tuturnya.

Sebaliknya, Anas melalui pesan singkat menyatakan, "Maaf, apakah dia (Nazaruddin) masih layak dijadikan sumber? Saya meyakini sepenuh-penuhnya bahwa saya tidak melakukan dan tidak terlibat pelanggaran hukum."

Anas menambahkan, ia tahu ada yang sedang bekerja secara sistematis untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. "Biarkan waktu yang akan menjernihkannya," ujarnya.

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai, pengakuan Nazaruddin itu bukanlah hal baru. Partai Demokrat memilih membiarkan proses hukum di pengadilan terus bergulir dan tidak akan mengintervensi. "Itu bukan berita baru dan berulang-ulang diucapkan. Biarkan saja bergulir persidangannya," ujarnya. (bil/why/tra)

http://nasional.kompas.com/read/2011...ap.Ketua.Besar.

Quote:

Bukti2 yg diajukan ditolak toh oleh hakim ?? :matabelo

Sangat Super sekali, lebih hebat dari mas suparman :D
[imagetag]

didinezh 23 Dec, 2011