Keraguan hasil audit BPK bukan pepesan kosong
Jakarta - Ternyata bukan tanpa alasan beberapa kalangan DPR meragukan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus bailout Bank Century. Pasalnya, laporan BPK secara jujur mengakui sejumlah hambatan dalam menginvestigasi aliran dana Century.
Nah, hambatan inilah yang menyebabkan BPK belum dapat mengambil kesimpulan atas beberapa permasalahan yang ditemukan.
Demikian tertulis dalam halaman 2 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Kasus Bank Century yang diterima anggota Timwas Century, Jumat (23/12).
Hambatan-hambatan tersebut adalah:
1. BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century antara lain Sdr. AT, Sdri. DT, Sdr. HT, Sdr. RAR, Sdr. HAW, Sdr. HH, dan Sdr. KJ, yang diantaranya berstatus DPO dan atau dalam proses hukum
2. BPK tidak dapat memperoleh akses atau transaksi di luar negeri terkait kasus Bank Century karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.
3. Ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di Bank Century.
4. BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT Bank Century Tbk yang sedang digunakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
5. BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT ADI yang dititipkan oleh Bapepam LH di gudang Bursa Efek Jakarta.
Sumber : http://www.gresnews.com
chuckygaul 23 Dec, 2011Jakarta - Ternyata bukan tanpa alasan beberapa kalangan DPR meragukan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus bailout Bank Century. Pasalnya, laporan BPK secara jujur mengakui sejumlah hambatan dalam menginvestigasi aliran dana Century.
Nah, hambatan inilah yang menyebabkan BPK belum dapat mengambil kesimpulan atas beberapa permasalahan yang ditemukan.
Demikian tertulis dalam halaman 2 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Kasus Bank Century yang diterima anggota Timwas Century, Jumat (23/12).
Hambatan-hambatan tersebut adalah:
1. BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century antara lain Sdr. AT, Sdri. DT, Sdr. HT, Sdr. RAR, Sdr. HAW, Sdr. HH, dan Sdr. KJ, yang diantaranya berstatus DPO dan atau dalam proses hukum
2. BPK tidak dapat memperoleh akses atau transaksi di luar negeri terkait kasus Bank Century karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.
3. Ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di Bank Century.
4. BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT Bank Century Tbk yang sedang digunakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
5. BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT ADI yang dititipkan oleh Bapepam LH di gudang Bursa Efek Jakarta.
Sumber : http://www.gresnews.com
0Awesome Comments!