10 Napi di Jakarta Dapat Remisi Bebas
INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 434 orang narapidana yang menghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di DKI Jakarta mendapatkan remisi atau keringan masa tahanan untuk Natal tahun ini. Bahkan 10 orang diantaranya menerima remisi bebas hari ini.
"Total yang mendapat remisi di Jakarta sebanyak 434 orang narapidana. Dan 10 orang diantaranya dapat remisi bebas," kata Taswem Tarib, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Sabtu (24/12).
Menurutnya, mereka yang mendapatkan remisi itu merupakan narapidana yang tercatat berkelakuan baik selama berada di tahanan. Seperti halnya Rutan Cipinang, Lapas Cipinang, Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba serta Lapas Salemba. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006 tentang pengaturan remisi untuk narapidana.
Dan yang mendapatkan remisi hanyalah para narapidana tindak kriminal.
"Tidak ada napi dari tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi. Semua yang terima remisi hanya napi tindak kriminal," tambahnya.
Quote:
|
0Awesome Comments!