Pengadilan IRAN mengkaji ulang Hukum pancung gantikan lempar batu

TEHERAN - Pengadilan di Iran akan mengkaji ulang untuk membahas kemungkinan hukuman pancung sebagai pengganti hukuman lempar batu hingga mati terhadap seorang wanita yang didakwa telah berzina.

Kantor berita Iran ISNA kemarin melaporkan sebuah pengadilan telah menjatuhi hukuman lempar batu terhadap terdakwa Sakineh Mohammadi Ashtiani pada 2006 lalu namun hukuman itu ditangguhkan setahun lalu setelah dikecam masyarakat dunia. Kini, pengadilan akan melakukan kajian ulang atas kasus itu dan membahas kemungkinan untuk mengganti hukuman lempar batu dengan hukum pancung.

"Tidak perlu terburu-buru. Para pakar hukum Islam kami sedang mengkaji ulang hukuman terhadap Ashtiani untuk melihat apakah kami dapat mengganti hukuman mati dengan cara lempar batu terhadapnya menjadi hukuman gantung," ujar Malek Ajdar Sharifi, kepala kehakiman Propinsi Azerbaijan Timur.

Suami Ashtiani dibunuh pada 2005. Sebuah pengadilan di Iran mendakwa ibu dua anak itu telah terlibat hubungan ilegal dengan dua pria. Atas alasan itu, ia dijatuhi hukuman lempar batu hingga tewas pada 2006 lalu.

Badan HAM dunia, Amnesty International menyebutkan Ashtiani sebenarnya telah mendapatkan 99 kali cambukan sebagai hukuman. Namun sesudah hukuman diterapkan, ia dituduh telah berzina setelah menikah. Ia membantah keras telah berzina.

Ashtiani, yang ditang-kap pada 2006 lalu, sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan sebagai kaki tangan atas pembunuhan suaminya di sebuah penjara di Azerbaijan Timur.

Seorang pejabat kehakiman lokal tahun lalu mengatakan hukuman lempar batu hingga mati terhadap Ashtiani telah dicabut karena berbagai pertimbangan kemanusiaan. Namun ia tidak menolak kemungkinan akan eksekusi terhadap Ashtiani.

Berdasarkan hukum syariah yang berlaku di Iran sejak revolusi 1979, pelaku perzinahan dapat dihukum mati dengan cara dilempar batu. Sedangkan kasus kejahatan lain seperti pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, murtad dan peredaran obat bius, dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman pancung.

Uni Eropa menyebut hukuman lempar batu terhadap Ashtiani sebagai hukuman barbar. Pihak Vatikan meminta pengampunan dan Brasil menawarkan suaka terhadapnya. Kasus ini semakin meningkatkan ketegangan hubungan an-tara Teheran dan dunia barat, yang selama ini menuding Iran mengembangkan program senjata nuklir. (yahoo/meidia)

sumber

no comment :shutup:

muncratjauh 26 Dec, 2011