KARIMUN - Rektor Universitas Karimun (UK) diduga telah menggelar wisuda ilegal untuk 11 mahasiswa STKIP PGRI Sumenep di kampus induk UK, di Jalan Canggai Putri pada Sabtu (18/12) malam. Wisuda itu dianggap tidak memiliki izin dari pihak Yayasan Tujuh Juli yang menaungi UK.
Rektor UK, Abdul Latif ketika dikonfirmasi melalui ponselnya enggan berkomentar dan ketika beberapa kali ditelpon ia tidak mau mengangkat ponselnya. "Maaf pak, SMS saja. Saya sedang besuk keluarga di Singapura," ucapnya singkat, Rabu (21/12).
Dalam SMS, ia menjelaskan, mungkin masih ingat ada sejumlah mahasiswa UK yang tahun 2008 sudah diterima kuliah dan waktu itu tidak ada izin program pendidikan (Prodi). Sehingga semua mahasiswa tersebut dipindahkan ke perguruan tinggi swasta (PTS) yang mau menerima.
Latif mengatakan, di antara mereka itu, ada 11 orang lulusan Diploma 2 (D2) yang diterima oleh UK pada 2008. Jadi mereka sudah hampir tujuh tahun melangsungkan studi.
Dengan demikian sudah saatnya diumumkan kelulusan oleh PTS mereka. Wisuda tersebut hanya menumpang tempat di Kampus UK. Ini dilakukan mengingat UK sudah ada memorandum of understanding (MoU) dengan kampus STKIP PGRI Sumenep. Soal mahasiswa yang diwisuda dari Prodi apa dan izin Prodinya tahun berapa, Latif tidak menjawabnya.
Kepala Biro Akademik Kampus UK, Fitra Taufik ketika dikonfirmasi juga enggan memberikan penjelasan. Dia melemparkan permasalahan itu kepada Rektor UK, Abdul Latif.
"Langsung ke rektor saja, karena itu bukan kapasitas saya," ucapnya singkat.
Sementara itu, salah seorang sumber di internal Kampus UK mengatakan, bahwa wisuda yang digelar oleh Abdul Latif adalah illegal. Alasannya adalah, kenapa wisuda tidak digelar di Sumenep dan apakah 11 mahasiswa itu tercatat sebagai mahasiswa STKIP PGRI Sumenep.
"Lebih jelasnya lagi, izin Prodi STKIP PGRI Sumenep baru keluar tertanggal 25 Januari 2010 lalu. Berarti 11 orang itu baru kuliah selama tiga semester dari tahun 2010 hingga 2011,"ujarnya sumber.
Menurutnya, kalau wisuda dilakukan di Sumenep, maka kebohongan Rektor STKIP PGRI Sumenep bersama Rektor UK akan terbongkar jelas. Makanya digelar di UK dan coba saja cek dalam evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) pasti data 11 orang yang diwisuda itu tidak ada.
Di samping itu, 11 mahasiswa yang diwisuda itu tidak ada laporannya kepada Koordinasi Pergruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII wilayah Jawa Timur. Sehingga kalau digelar di STKIP PGRI Sumenep maka akan ketahuan oleh Kopertis Wilayah VII. Biaya yang dipungut sebesar Rp5.500.000 per mahasiswa dengan total menjadi Rp32.500.000 untuk 11 orang. (http://www.haluankepri.com/news/kari...a-ilegal-.html)
suvarnabhumi 26 Dec, 2011Rektor UK, Abdul Latif ketika dikonfirmasi melalui ponselnya enggan berkomentar dan ketika beberapa kali ditelpon ia tidak mau mengangkat ponselnya. "Maaf pak, SMS saja. Saya sedang besuk keluarga di Singapura," ucapnya singkat, Rabu (21/12).
Dalam SMS, ia menjelaskan, mungkin masih ingat ada sejumlah mahasiswa UK yang tahun 2008 sudah diterima kuliah dan waktu itu tidak ada izin program pendidikan (Prodi). Sehingga semua mahasiswa tersebut dipindahkan ke perguruan tinggi swasta (PTS) yang mau menerima.
Latif mengatakan, di antara mereka itu, ada 11 orang lulusan Diploma 2 (D2) yang diterima oleh UK pada 2008. Jadi mereka sudah hampir tujuh tahun melangsungkan studi.
Dengan demikian sudah saatnya diumumkan kelulusan oleh PTS mereka. Wisuda tersebut hanya menumpang tempat di Kampus UK. Ini dilakukan mengingat UK sudah ada memorandum of understanding (MoU) dengan kampus STKIP PGRI Sumenep. Soal mahasiswa yang diwisuda dari Prodi apa dan izin Prodinya tahun berapa, Latif tidak menjawabnya.
Kepala Biro Akademik Kampus UK, Fitra Taufik ketika dikonfirmasi juga enggan memberikan penjelasan. Dia melemparkan permasalahan itu kepada Rektor UK, Abdul Latif.
"Langsung ke rektor saja, karena itu bukan kapasitas saya," ucapnya singkat.
Sementara itu, salah seorang sumber di internal Kampus UK mengatakan, bahwa wisuda yang digelar oleh Abdul Latif adalah illegal. Alasannya adalah, kenapa wisuda tidak digelar di Sumenep dan apakah 11 mahasiswa itu tercatat sebagai mahasiswa STKIP PGRI Sumenep.
"Lebih jelasnya lagi, izin Prodi STKIP PGRI Sumenep baru keluar tertanggal 25 Januari 2010 lalu. Berarti 11 orang itu baru kuliah selama tiga semester dari tahun 2010 hingga 2011,"ujarnya sumber.
Menurutnya, kalau wisuda dilakukan di Sumenep, maka kebohongan Rektor STKIP PGRI Sumenep bersama Rektor UK akan terbongkar jelas. Makanya digelar di UK dan coba saja cek dalam evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) pasti data 11 orang yang diwisuda itu tidak ada.
Di samping itu, 11 mahasiswa yang diwisuda itu tidak ada laporannya kepada Koordinasi Pergruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII wilayah Jawa Timur. Sehingga kalau digelar di STKIP PGRI Sumenep maka akan ketahuan oleh Kopertis Wilayah VII. Biaya yang dipungut sebesar Rp5.500.000 per mahasiswa dengan total menjadi Rp32.500.000 untuk 11 orang. (http://www.haluankepri.com/news/kari...a-ilegal-.html)
0Awesome Comments!