Dibanding Interpelasi, DPR Lebih Baik Dukung Revisi PP tentang Napi
Jakarta - Sikap penggalangan dukungan untuk menggunakan hak interpelasi DPR untuk kebijakan pengetatan remisi koruptor dikritik penggiat antikorupsi. Dibanding menggulirkan hak itu, DPR lebih baik mendukung revisi PP No 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
"Dibanding menggunakan hak interpelasi, lebih baik DPR dukung revisi PP tersebut," ujar peneliti ICW, Donal Fariz di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta, Minggu (18/12/2011).
Publik, lanjut Donal, justru memandang sinis sikap anggota Dewan yang menginginkan hak interpelasi. Sikap demikian, ditangkap publik sebagai bentuk solidaritas DPR yang beberapa rekannya masih berada di dalam penjara.
"Keinginan (interpelasi) itu bukan suara publik, tapi suara rekan politisi yang terjerat kasus," tegasnya.
Donal menilai, pengetatan remisi ini sudah sesuai dengan pasal 36 ayat. (6) PP tersebut. Di situ diatur, pemberian remisi dan lain-lain harus disesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat.
Meski sudah memenuhi syarat-syarat formalitas, seperti berkelakuan baik, dan menjalani masa hukuman tertentu, tetap saja Kemenkum HAM tidak boleh memandang sebelah mata rasa keadilan.
"Apakah adil ketika koruptor yang mendapatkan vonis rendah, tetapi juga mendapatkan potongan hukuman dan bahkan bebas sebelum masa hukuman habis," tanya Donal.
(mok/nwk)
SUMBER
DPR oh DPR......... Dewan Penginterpelasi Remisi
Koruptor itu justru kurang berat hukumannya, kok malah diberi remisi. Memang DPR sekarang terang2an menantang rakyat Indonesia, gak ada Malu sedikitpun sama rakyat.
leyhendra 18 Dec, 2011Jakarta - Sikap penggalangan dukungan untuk menggunakan hak interpelasi DPR untuk kebijakan pengetatan remisi koruptor dikritik penggiat antikorupsi. Dibanding menggulirkan hak itu, DPR lebih baik mendukung revisi PP No 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
"Dibanding menggunakan hak interpelasi, lebih baik DPR dukung revisi PP tersebut," ujar peneliti ICW, Donal Fariz di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta, Minggu (18/12/2011).
Publik, lanjut Donal, justru memandang sinis sikap anggota Dewan yang menginginkan hak interpelasi. Sikap demikian, ditangkap publik sebagai bentuk solidaritas DPR yang beberapa rekannya masih berada di dalam penjara.
"Keinginan (interpelasi) itu bukan suara publik, tapi suara rekan politisi yang terjerat kasus," tegasnya.
Donal menilai, pengetatan remisi ini sudah sesuai dengan pasal 36 ayat. (6) PP tersebut. Di situ diatur, pemberian remisi dan lain-lain harus disesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat.
Meski sudah memenuhi syarat-syarat formalitas, seperti berkelakuan baik, dan menjalani masa hukuman tertentu, tetap saja Kemenkum HAM tidak boleh memandang sebelah mata rasa keadilan.
"Apakah adil ketika koruptor yang mendapatkan vonis rendah, tetapi juga mendapatkan potongan hukuman dan bahkan bebas sebelum masa hukuman habis," tanya Donal.
(mok/nwk)
SUMBER
DPR oh DPR......... Dewan Penginterpelasi Remisi
Koruptor itu justru kurang berat hukumannya, kok malah diberi remisi. Memang DPR sekarang terang2an menantang rakyat Indonesia, gak ada Malu sedikitpun sama rakyat.
0Awesome Comments!