TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Makassar Muzakkir Ali Djamil, menyayangkan tidak ampuhnya proses diplomasi Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, hingga menyebabkan tingginya tenaga kerja Indonesia yang dihukum pancung oleh otoritas kerajaan Arab Saudi.
Melalui akun twitternya, Mudzakkir Ali Djamil yang juga anggota DPRD Makassar ini menulis di akun @tribuntimur; "Waktu kader PKS ust @salimsegaf aljufri jadi Dubes di Saudi 2 periode, banyak nyawa diselamatkan dari hukuman mati."
Sekadar diketahui kini Salim Seggaf Aljufri, sebelum diangkat menjadi menteri Sosial di pemerintahan SBY-Boediono 2009, sempat menjadi Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pernyataan Muzaakir Ali ini meretweet kembali penyataan Fraksi PKS DPR RI, yang beredar di microBlog pertemanan 140 karakter, twitter.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. (*)
sumber
Klaim terus... meskipun minim bukti giliran yang jelek tapi terbukti gak mau ngeklaim....dan alasan sana sini.Ingatlah kebobrokan dankonspirasi jahat suatu saat pasti terbongkar.
Salah satu tindakan pemerintah dalam tangani kasus ini:
Bela Warganya yang Terancam Hukuman Mati, RI Kontrak Pengacara dari Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah telah menyewa jasa pengacara tetap Arab Saudi untuk memaksimalkan pembelaan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi tuntutan pidana di Arab Saudi, khususnya yang dapat berakibat hukuman mati.
Pengacara itu berasal dari dua kantor pengacara dan konsultan hukum berbeda untuk masa kontrak satu tahun ke depan terhitung efektif mulai 1 Januari 2012, demikian siaran pers KJRI Jeddah yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (15/12).
Penandatanganan kontrak pertama dilakukan pada sore hari oleh Wakil Kepala Perwakilan (DCM) KBRI Riyadh Sukanto selaku Kepala Kanselerai KBRI dengan Abdullah bin Abdulrahman Al Muhaemeed, yang mewakili Kantor Konsultan Hukum Al Muhaemeed.
Konsultan Hukum Al Muhaemeed diproyeksikan untuk membantu KBRI Riyadh membela WNI di enam provinsi, yaitu Al Riyadh, Al Qassim, Al Syarqiyyah (Timur), Al Jouf, Ha'il, Ar-ar.
Usai penandatanganan kontrak, Sukanto meminta Abdullah agar dapat melakukan tugasnya dengan profesional, tulus dan memberikan sentuhan kemanusiaan.
Di tempat yang sama, pada malam harinya dilakukan penandatanganan kontrak kedua oleh Pejabat Fungsi Pensosbud I KJRI Jeddah Cahyono Rustam selaku Kepala Kanselerai KJRI dengan Turki Abdullah Al Hammad, yang mewakili Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Khuddran bin Mufsir Al Zahrani.
Di samping penunjukkan pengacara tetap tesebut, KJRI Jeddah selama ini juga telah menyewa jasa pengacara lain untuk menangani kasus-kasus hukum tertentu (case by case).
Acara penandatanganan kedua kontrak disaksaikan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah Zakaria Anshar, anggota Satgas Penanganan WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati Humphrey Djemat, Direktur Hukum Kemenlu RI Diar Nurbiantoro, Sesditjen Protkons Kemenlu RI Wajid Fauzi, serta beberapa staf KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Proses pemilihan kedua konsultan hukum tersebut dilakukan oleh tim terpadu dari Kemlu dan Ketua Advokasi Hukum Hukum Satgas Penanganan WNI/TKI, Humprey Djemat.
Dengan menggunakan pengacara Arab Saudi yang kompeten dan memiliki keahlian di bidang hukum pidana, diharapkan pembelaan terhadap WNI/TKI yang berperkara di Arab Saudi dapat lebih maksimal, tutur Konjen RI Jeddah usai acara penandatanganan kontrak seperti dikutip dalam siaran pers itu.
http://id.berita.yahoo.com/bela-warg...152308705.html
0ralucu 18 Dec, 2011Melalui akun twitternya, Mudzakkir Ali Djamil yang juga anggota DPRD Makassar ini menulis di akun @tribuntimur; "Waktu kader PKS ust @salimsegaf aljufri jadi Dubes di Saudi 2 periode, banyak nyawa diselamatkan dari hukuman mati."
Sekadar diketahui kini Salim Seggaf Aljufri, sebelum diangkat menjadi menteri Sosial di pemerintahan SBY-Boediono 2009, sempat menjadi Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pernyataan Muzaakir Ali ini meretweet kembali penyataan Fraksi PKS DPR RI, yang beredar di microBlog pertemanan 140 karakter, twitter.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. (*)
sumber
Klaim terus... meskipun minim bukti giliran yang jelek tapi terbukti gak mau ngeklaim....dan alasan sana sini.Ingatlah kebobrokan dankonspirasi jahat suatu saat pasti terbongkar.
Salah satu tindakan pemerintah dalam tangani kasus ini:
Bela Warganya yang Terancam Hukuman Mati, RI Kontrak Pengacara dari Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah telah menyewa jasa pengacara tetap Arab Saudi untuk memaksimalkan pembelaan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi tuntutan pidana di Arab Saudi, khususnya yang dapat berakibat hukuman mati.
Pengacara itu berasal dari dua kantor pengacara dan konsultan hukum berbeda untuk masa kontrak satu tahun ke depan terhitung efektif mulai 1 Januari 2012, demikian siaran pers KJRI Jeddah yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (15/12).
Penandatanganan kontrak pertama dilakukan pada sore hari oleh Wakil Kepala Perwakilan (DCM) KBRI Riyadh Sukanto selaku Kepala Kanselerai KBRI dengan Abdullah bin Abdulrahman Al Muhaemeed, yang mewakili Kantor Konsultan Hukum Al Muhaemeed.
Konsultan Hukum Al Muhaemeed diproyeksikan untuk membantu KBRI Riyadh membela WNI di enam provinsi, yaitu Al Riyadh, Al Qassim, Al Syarqiyyah (Timur), Al Jouf, Ha'il, Ar-ar.
Usai penandatanganan kontrak, Sukanto meminta Abdullah agar dapat melakukan tugasnya dengan profesional, tulus dan memberikan sentuhan kemanusiaan.
Di tempat yang sama, pada malam harinya dilakukan penandatanganan kontrak kedua oleh Pejabat Fungsi Pensosbud I KJRI Jeddah Cahyono Rustam selaku Kepala Kanselerai KJRI dengan Turki Abdullah Al Hammad, yang mewakili Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Khuddran bin Mufsir Al Zahrani.
Di samping penunjukkan pengacara tetap tesebut, KJRI Jeddah selama ini juga telah menyewa jasa pengacara lain untuk menangani kasus-kasus hukum tertentu (case by case).
Acara penandatanganan kedua kontrak disaksaikan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah Zakaria Anshar, anggota Satgas Penanganan WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati Humphrey Djemat, Direktur Hukum Kemenlu RI Diar Nurbiantoro, Sesditjen Protkons Kemenlu RI Wajid Fauzi, serta beberapa staf KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Proses pemilihan kedua konsultan hukum tersebut dilakukan oleh tim terpadu dari Kemlu dan Ketua Advokasi Hukum Hukum Satgas Penanganan WNI/TKI, Humprey Djemat.
Dengan menggunakan pengacara Arab Saudi yang kompeten dan memiliki keahlian di bidang hukum pidana, diharapkan pembelaan terhadap WNI/TKI yang berperkara di Arab Saudi dapat lebih maksimal, tutur Konjen RI Jeddah usai acara penandatanganan kontrak seperti dikutip dalam siaran pers itu.
http://id.berita.yahoo.com/bela-warg...152308705.html
Kalau alasan mau indonesia sejahtera bantu pemerintah kalian semua itu sama perwakilan kami seharusnya kalian itu membela kami dengan saling bantu dan bergandeng tangan,bukan malah memojokkan satu fraksi/partai sibuk menjelek jelekkan dan cari borok partai pemenang pemilu.JAN+K iki males aku milih awakmu maneh pilian ngarep.
0Awesome Comments!