Galang Interpelasi Pengetatan Remisi Koruptor, DPR Pro Maling
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menolak dengan tegas penggalangan dukungan untuk penggunaaan hak interpelasi terkait remisi koruptor yang sedang digalang oleh DPR. Pengusulan itu sama saja memperkuat kesan DPR yang pro koruptor.
"Hal ini justru dapat memperkuat kesan DPR yang pro koruptor," ujar juru bicara koalisi, Abdullah Dahlan, saat jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Minggu (18/12/2011).
Abdullah menjelaskan, meski belum sempurna, apa yang dilakukan Kemenkum HAM patut didukung. Pasalnya, selama ini, proses pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir seringkali tidak sinkron.
Mulai dari praktik mafia hukum, maraknya vonis bebas hingga adanya proses remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Kondisi inilah yang seringkali dianggap tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Pengadilan Tipikor, rata-rata hanya memberi hukuman 3 tahun 4 bulan kepada koruptor. Selama tahun 2010 saja, ada 341 terpidana korupsi yang mendapat remisi. 11 Di antaranya bahkan langsung bisa menghirup udara bebas.
"Sejak tahun 2007 hingga awal Desember 2011, sudah 1.767 koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat," tegas Abdullah.
Koalisi pun berharap, anggota DPR yang memiliki semangat memberantas korupsi agar menolak hak interpelasi. Koalisi juga meminta supaya ada aturan yang tegas untuk pengetatan remisi koruptor.
"Mengecam keras penyalahgunaan hak interpelasi DPR untuk membela koruptor," tandasnya.
(mok/nwk)
SUMBER
DPR, aib besar bangsa Indonesia
leyhendra 18 Dec, 2011Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menolak dengan tegas penggalangan dukungan untuk penggunaaan hak interpelasi terkait remisi koruptor yang sedang digalang oleh DPR. Pengusulan itu sama saja memperkuat kesan DPR yang pro koruptor.
"Hal ini justru dapat memperkuat kesan DPR yang pro koruptor," ujar juru bicara koalisi, Abdullah Dahlan, saat jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Minggu (18/12/2011).
Abdullah menjelaskan, meski belum sempurna, apa yang dilakukan Kemenkum HAM patut didukung. Pasalnya, selama ini, proses pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir seringkali tidak sinkron.
Mulai dari praktik mafia hukum, maraknya vonis bebas hingga adanya proses remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Kondisi inilah yang seringkali dianggap tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Pengadilan Tipikor, rata-rata hanya memberi hukuman 3 tahun 4 bulan kepada koruptor. Selama tahun 2010 saja, ada 341 terpidana korupsi yang mendapat remisi. 11 Di antaranya bahkan langsung bisa menghirup udara bebas.
"Sejak tahun 2007 hingga awal Desember 2011, sudah 1.767 koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat," tegas Abdullah.
Koalisi pun berharap, anggota DPR yang memiliki semangat memberantas korupsi agar menolak hak interpelasi. Koalisi juga meminta supaya ada aturan yang tegas untuk pengetatan remisi koruptor.
"Mengecam keras penyalahgunaan hak interpelasi DPR untuk membela koruptor," tandasnya.
(mok/nwk)
SUMBER
DPR, aib besar bangsa Indonesia
0Awesome Comments!