Quote:
PONOROGO - Kasus poliandri atau perempuan menikah dengan dua lelaki terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Warga yang merasa risih akhirnya menggerebek perempuan dan dua suaminya, serta mengusir mereka dari kampung. Ka diduga telah melakukan poliandri dan tinggal serumah dengan dua suaminya di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo, sejak dua tahun lalu. Dia adalah istri sah dari Sa, namun belakangan diketahui Ka juga menikah siri dengan Su. Sa sebenarnya mengetahui istrinya menikah dengan Su, namun dia mengaku tidak berkutik lantaran istrinya kerap bersikap kasar. Kasus ini terungkap saat puluhan warga Desa Madusari mendatangi rumah Ka pada Rabu 14 Desember tengah malam lalu. Saat itu, warga memergoki Su sedang berduaan dengan Ka. Su kabur lewat pintu belakang setelah mengetahui warga mendatangi rumah tersebut, namun akhirnya tertangkap. Di hadapan puluhan warga desa, Su mengaku telah berselingkuh dan berhubungan dengan Ka. Su diketahui sudah menikah siri dengan Ka sejak dua tahun lalu dan sering datang ke rumah milik Sa itu. Su merupakan warga Desa Bedingan, Kecamatan Sambit, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Ponorogo. Awalnya, Su mengaku hanya selingkuh dengan Ka, namun entah apa yang ada di pikiran Su, meski mengetahui pasangannya itu adalah istri dari Sa, namun dia tetap mau menikahi Ka secara siri. Karena dinilai telah berbuat asusila, Su diberi sanksi oleh warga Desa Madusari dengan diusir dan dilarang masuk desa selamanya. Selain itu dia juga harus membayar denda berupa 10 drum aspal dan delapan truk pasir. Semuanya senilai sekira Rp50 juta. Denda itu akan digunakan untuk pengaspalan jalan desa setempat. Atas denda tersebut, Su mengaku setuju dan akan membayarnya. Tidak hanya membayar denda, persoalan satu perempuan dengan dua suami ini akan bergulir ke ranah hukum. Ketiga pelaku, Ka, Su, dan Sa sudah diperiksa di Polres Ponorogo. |
0Awesome Comments!