Pemprov DKI Hutang 6 Miliar ke 85 Rumah Sakit
Hutang atau tagihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap 85 rumah sakit (RS) rujukan di Jakarta mencapai Rp 519 miliar.
Tagihan tersebut merupakan biaya kesehatan yang diberikan kepada keluarga atau pasien miskin di DKI pemegang kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-Gakin), hingga 16 Desember 2011.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dien Emawanti mengatakan, tagihan yang harus dibayar Pemprov DKI ini lebih besar daripada anggaran yang tersedia. Pasalnya, untuk tahun ini, anggaran untuk pembayaran tagihan pasien Gakin dan SKTM ke rumah sakit rujukan sebesar hanya Rp 513 miliar. Jadi dengan demikian pembengkakan terjadi sekitar 6 miliar.
"Untuk menutupi kelebihan tagihan maka akan dibayar tahun depan, dan dianggap sebagai hutang," kata Dien saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Dien menuturkan, setiap berkas tagihan pelayanan rumah sakit yang dikirim ke Dinkes DKI Jakarta, selalu diverifikasi untuk menentukan layak bayar atau tidak. Kemudian akan diterbitkan berita acara pembayaran (BAP) sesuai kelayakan tagihannya. Berdasarkan BAP itu, Dinkes melakukan transfer pembayaran ke RS melalui Bank DKI.
Sebelum pembayaran, sambung Dien, pihaknya harus kroscek terlebih dahulu, apakah telah sesuai tengan pelayanan yang diberikan atau tidak, seperti obatnya, waktu menginap, dan lain-lain. Namun jika berkas tetap tidak sesuai, maka akan dihitung sebagai aspek sosial dari rumah sakit yang bersangkutan.
Dijelaskannya, dari total tagihan yang ada, tagihan tertinggi berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan nilai Rp 97,5 miliar.
"Tagihan yang diterima dari RSCM mencapai Rp 97,5 miliar, namun yang dibayarkan hanya Rp 90,5 miliar. Sebab setelah dicocokkan beberapa berkas tidak lengkap, makan pembayaran tagihan ditunda," ucapnya.
Quote:
SUMBER |
0Awesome Comments!