Angkot M 26 Paling Banyak Melanggar
Pasca terjadinya aksi pemerkosaan di dalam angkutan kota (angkot) yang dialami Ros (40) di wilayah Depok, Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur kembali menggelar razia kelengkapan atribut terhadap sopir angkot.
Dalam razia yang digelar di Terminal Kampung Melayu, petugas berhasil menindak 46 sopir angkot yang melanggar. Berdasarkan hasil razia, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh sopir angkot M 26.
"Semua angkot kita razia dan paling banyak ditemukan pelanggaran adalah angkot M 26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi," kata Mirza Aryadi, Kasudin Perhubungan Jaktim, Jumat (16/12).
Dari hasil razia tesebut di antaranya pelanggaran terhadap angkot M 26 sebanyak 26 kendaraan, M 06 sebanyak 17 kendaraan, M 16 sebanyak dua kendaraan dan M 18 satu kendaraan.
Menurutnya razia kelengkapan atribut telah dilakukan secara rutin di wilayah Jaktim. Pasalnya mulai Desember 2011 ini setiap sopir angkot wajib berseragam dan memiliki kartu identitas yang ditempel di depan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari tindak kejahatan yang terjadi di dalam angkot. "Dengan peraturan itu setidaknya kami harap bisa membuat penumpang nyaman karena identitas sopirnya terlihat," tambahnya.
Sebelumnya pada Rabu (14/12/2011) dini hari, Ros seorang ibu rumah tangga menjadi korban pemerkosaan di dalam angkot. Selain diperkosa dan diambil barang-barang berharganya, Ros juga dibuang di daerah Cikeas. Angkot yang digunakan oleh para pelaku adalah angkot dengan nomor M 26 Jurusan Kampung Melayu - Bekasi.[
Dalam razia yang digelar di Terminal Kampung Melayu, petugas berhasil menindak 46 sopir angkot yang melanggar. Berdasarkan hasil razia, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh sopir angkot M 26.
"Semua angkot kita razia dan paling banyak ditemukan pelanggaran adalah angkot M 26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi," kata Mirza Aryadi, Kasudin Perhubungan Jaktim, Jumat (16/12).
Dari hasil razia tesebut di antaranya pelanggaran terhadap angkot M 26 sebanyak 26 kendaraan, M 06 sebanyak 17 kendaraan, M 16 sebanyak dua kendaraan dan M 18 satu kendaraan.
Menurutnya razia kelengkapan atribut telah dilakukan secara rutin di wilayah Jaktim. Pasalnya mulai Desember 2011 ini setiap sopir angkot wajib berseragam dan memiliki kartu identitas yang ditempel di depan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari tindak kejahatan yang terjadi di dalam angkot. "Dengan peraturan itu setidaknya kami harap bisa membuat penumpang nyaman karena identitas sopirnya terlihat," tambahnya.
Sebelumnya pada Rabu (14/12/2011) dini hari, Ros seorang ibu rumah tangga menjadi korban pemerkosaan di dalam angkot. Selain diperkosa dan diambil barang-barang berharganya, Ros juga dibuang di daerah Cikeas. Angkot yang digunakan oleh para pelaku adalah angkot dengan nomor M 26 Jurusan Kampung Melayu - Bekasi.[
Quote:
|
0Awesome Comments!