PSSI akan memiliki ketua umum yang baru lagi. Dalam Rapat Akbar Sepak Bola Nasional (RASN) di Jakarta, kemarin, sebanyak 452 anggota PSSI sepakat untuk mendesak diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) paling lambat 30 Maret 2012 dengan agenda mengganti pengurus PSSI sekarang.
Untuk mengawal digelarnya KLB tersebut, para pemilik suara juga sepakat membentuk Komite Penyelamatan Sepak Bola Indonesia (KPSI) dengan ketua Tony Aprilliani yang beranggotakan 3 anggota exco PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan, dan Robertho Rouw serta perwakilan pengprov dan klub Benhur Tommy Manu, M Farhan, Doddy Alex, FX Hadi Rudiyatmo, Benny Dollo, Sumaryoto, dan Hardi.
"KPSI memberi waktu kepada PSSI paling lambat 23 Desember 2011 untuk memberi jawaban atas tuntutan KLB ini," ujar Tony.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 Statuta PSSI yang menyatakan bahwa bila KLB tidak diadakan (oleh PSSI), anggota yang memintanya bisa mengadakan sendiri.
Secara keseluruhan, terdapat lima poin hasil RASN yang diberi nama Deklarasi Jakarta. Pertama, mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Ketum Djohar Arifin Husin, Waketum Farid Rahman, anggota exco Sihar Sitorus, Tuti Dau, Widodo Santoso, Bob Hippy, dan Mawardi Nurdin karena tidak kredibel, melakukan pelanggaran statuta serta hasil Kongres Bali.
Kedua, meminta KLB dengan agenda pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan exco selambatnya 30 Maret 2012. Ketiga, meminta PSSI memberi jawaban paling lambat 23 Desember 2011.
Keempat, membentuk KPSI dengan susunan pengurus tersebut di atas. Kelima, KPSI bertugas menjalankan roda PSSI sesuai hasil Statuta PSSI dan Kongres Bali, termasuk memberi proteksi kredibilitas kepada para anggotanya hingga terbentuk pengurus PSSI baru.
sumber
milaoctav 19 Dec, 2011Untuk mengawal digelarnya KLB tersebut, para pemilik suara juga sepakat membentuk Komite Penyelamatan Sepak Bola Indonesia (KPSI) dengan ketua Tony Aprilliani yang beranggotakan 3 anggota exco PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan, dan Robertho Rouw serta perwakilan pengprov dan klub Benhur Tommy Manu, M Farhan, Doddy Alex, FX Hadi Rudiyatmo, Benny Dollo, Sumaryoto, dan Hardi.
"KPSI memberi waktu kepada PSSI paling lambat 23 Desember 2011 untuk memberi jawaban atas tuntutan KLB ini," ujar Tony.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 Statuta PSSI yang menyatakan bahwa bila KLB tidak diadakan (oleh PSSI), anggota yang memintanya bisa mengadakan sendiri.
Secara keseluruhan, terdapat lima poin hasil RASN yang diberi nama Deklarasi Jakarta. Pertama, mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Ketum Djohar Arifin Husin, Waketum Farid Rahman, anggota exco Sihar Sitorus, Tuti Dau, Widodo Santoso, Bob Hippy, dan Mawardi Nurdin karena tidak kredibel, melakukan pelanggaran statuta serta hasil Kongres Bali.
Kedua, meminta KLB dengan agenda pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan exco selambatnya 30 Maret 2012. Ketiga, meminta PSSI memberi jawaban paling lambat 23 Desember 2011.
Keempat, membentuk KPSI dengan susunan pengurus tersebut di atas. Kelima, KPSI bertugas menjalankan roda PSSI sesuai hasil Statuta PSSI dan Kongres Bali, termasuk memberi proteksi kredibilitas kepada para anggotanya hingga terbentuk pengurus PSSI baru.
sumber
0Awesome Comments!