Kenaikan Tarif Parkir Akan Terealisasi Tahun 2012
Wacana kenaikan tarif parkir yang diberlakukan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terealisasi 2012. Wacana tersebut saat ini masih diagendakan untuk dibahas pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta Enrico Vermy menjelaskan usulan kenaikan tarif parkir 2012 ini telah diusulkan dalam revisi Perda nomor 5/2009 tentang Perparkiran. Saat ini usulan tersebut tengah dibahas oleh DPRD. Diperkirakan akhir tahun pembahasan selesai, jika disetujui maka akan diberlakukan.
Jika usulan kenaikan tarif parkir disetujui dan telah disahkan, sambung Enrico, nantinya tarif akan berlaku sama di semua areal parkir. Meski ditargetkan selesai tahun ini, namun waktu penerapan tarif baru ini belum bisa dipastikan. "Tahun depan, setelah revisi perda diketok palu. Tapi kita belum bisa memastikan bulan apa akan diberlakukannya," imbuhnya.
Dalam usulan tersebut, tarif parkir akan mengalami kenaikan yang signifikan khususnya di wilayah pusat kota. Sistem tarif parkir ini akan menggunakan sistem zonasi. Besaran tarif parkir pada zona A untuk jenis sedan dan sejenisnya naik dari Rp 1.000 untuk jam pertama diusulkan jadi Rp 4.000 dan berlaku untuk jam berikutnya.
Kenaikan tarif jenis bus dan sejenisnya naik dari Rp 2.000 untuk jam pertama menjadi Rp 6.000 dan berlaku untuk jam berikutnya. Untuk sepeda motor kenaikan dari Rp 500 diusulkan menjadi Rp 2.000 sekali parkir.
Untuk zona B, yang merupakan ring kedua dari wilayah pusat kota, tarif parkir jenis sedan naik dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Jenis bus naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 untuk sekali parkir. Sedangkan sepeda motor semula Rp 500 menjadi Rp 1.000.
Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta Enrico Vermy menjelaskan usulan kenaikan tarif parkir 2012 ini telah diusulkan dalam revisi Perda nomor 5/2009 tentang Perparkiran. Saat ini usulan tersebut tengah dibahas oleh DPRD. Diperkirakan akhir tahun pembahasan selesai, jika disetujui maka akan diberlakukan.
Jika usulan kenaikan tarif parkir disetujui dan telah disahkan, sambung Enrico, nantinya tarif akan berlaku sama di semua areal parkir. Meski ditargetkan selesai tahun ini, namun waktu penerapan tarif baru ini belum bisa dipastikan. "Tahun depan, setelah revisi perda diketok palu. Tapi kita belum bisa memastikan bulan apa akan diberlakukannya," imbuhnya.
Dalam usulan tersebut, tarif parkir akan mengalami kenaikan yang signifikan khususnya di wilayah pusat kota. Sistem tarif parkir ini akan menggunakan sistem zonasi. Besaran tarif parkir pada zona A untuk jenis sedan dan sejenisnya naik dari Rp 1.000 untuk jam pertama diusulkan jadi Rp 4.000 dan berlaku untuk jam berikutnya.
Kenaikan tarif jenis bus dan sejenisnya naik dari Rp 2.000 untuk jam pertama menjadi Rp 6.000 dan berlaku untuk jam berikutnya. Untuk sepeda motor kenaikan dari Rp 500 diusulkan menjadi Rp 2.000 sekali parkir.
Untuk zona B, yang merupakan ring kedua dari wilayah pusat kota, tarif parkir jenis sedan naik dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Jenis bus naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 untuk sekali parkir. Sedangkan sepeda motor semula Rp 500 menjadi Rp 1.000.
Quote:
|
0Awesome Comments!