Jakarta - Polda Metro Jaya mengaku menerima laporan warga terkait Mantan Kapolda Metro, MSY, yang mengumbar tembakan di lingkungan rumahnya di Jakarta Utara. Polda Metro akan cek kembali laporan tersebut.
"Saya cek dulu, itu laporannya kan Agustus ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, kepada detikcom, Senin (19/12/2011).
Menurut Baharudin seseorang diperkenankan menggunakan senjata api jika memang memiliki izin dan suratnya lengkap. Sekalipun dia seorang pensiunan Polri, jika ada surat izin penggunaan senjata api lengkap, maka dibolehkan.
"Sesuai surat izinnya, kalau ada izinnya boleh," paparnya.
Pengumbaran tembakan berawal dari teman MSY yang mendatangi kompleks tersebut untuk bertamu. Karena tamunya tidak diizinkan masuk, MSY menghampiri pos keamanan dan membentak petugas keamanan.
MSY sempat menodongkan senjata kepada petugas keamanan dan berkata-kata kasar. MSY juga menembakan senjatanya ke udara sebanyak 4 kali.
Atas perbuatan MSY itu, sekuriti setempat bernama Ronny kemudian melaporkan MSY ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011. MSY dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Alih-alih laporannya ditindak lanjuti, Ronny melanjutkan, pihak kepolisian justru mencoba mengintervensinya. "Saya diminta cabut laporan, tetapi saya tidak mau. Permasalahannya bukan apa, dia sudah arogan," tutupnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Ya kalau ada orang yang melapor ya kita tindaklajuti," kata Untung, Jumat (16/12) lalu.
Namun, Untung enggan menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. "Ya tanyakan saja sama penyidiknya," tuturnya.
dzakiarya 19 Dec, 2011"Saya cek dulu, itu laporannya kan Agustus ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, kepada detikcom, Senin (19/12/2011).
Menurut Baharudin seseorang diperkenankan menggunakan senjata api jika memang memiliki izin dan suratnya lengkap. Sekalipun dia seorang pensiunan Polri, jika ada surat izin penggunaan senjata api lengkap, maka dibolehkan.
"Sesuai surat izinnya, kalau ada izinnya boleh," paparnya.
Pengumbaran tembakan berawal dari teman MSY yang mendatangi kompleks tersebut untuk bertamu. Karena tamunya tidak diizinkan masuk, MSY menghampiri pos keamanan dan membentak petugas keamanan.
MSY sempat menodongkan senjata kepada petugas keamanan dan berkata-kata kasar. MSY juga menembakan senjatanya ke udara sebanyak 4 kali.
Atas perbuatan MSY itu, sekuriti setempat bernama Ronny kemudian melaporkan MSY ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011. MSY dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Alih-alih laporannya ditindak lanjuti, Ronny melanjutkan, pihak kepolisian justru mencoba mengintervensinya. "Saya diminta cabut laporan, tetapi saya tidak mau. Permasalahannya bukan apa, dia sudah arogan," tutupnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Ya kalau ada orang yang melapor ya kita tindaklajuti," kata Untung, Jumat (16/12) lalu.
Namun, Untung enggan menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. "Ya tanyakan saja sama penyidiknya," tuturnya.
0Awesome Comments!