BPK Dinilai Gagal DPR Tunjuk Auditor Internasional

[imagetag]

JAKARTA, KOMPAS.com - Inisiator Hak Angket Bank Century DPR menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal menjalankan sebagian tugas DPR melakukan audit forensik aliran dana Bank Century. Fokus audit adalah menelusuri transaksi tak wajar dan merugikan keuangan negara.


"BPK tak konsisten. BPK mengaku terhambat lima hal, di antaranya pelaku kunci berada di luar negeri, tidak mendapat akses ke lembaga-lembaga keuangan, sulit dapat data dari internasional, serta tak punya data lengkap nasabah," kata Misbakhun.


Sebagian kegagalan disebabkan BPK tak konsisten dan optimal menjalankan tugasnya. BPK juga sengaja tak memilih auditor yang memiliki sertifikat khusus seorang auditor forensik (Certified Fraud Examiner/CFE), yang bisa memiliki kemampuan menelusuri indikasi korupsi.

Oleh sebab itu, para inisiator Hak Angket Bank Century, yang juga anggota dan mantan anggota Tim Pengawas Bank Century DPR, mempertimbangkan untuk melakukan audit forensik dengan menunjuk kantor akuntan publik (KAP) internasional indepeden.

Hal itu diungkapkan secara terpisah oleh Akbar Faisal (Fraksi Hanura), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar), dan mantan anggota Fraksi PKS, M Misbakhun, kepada Kompas di Jakarta, Jumat (23/12/2011) malam.

"Kami ingat, saat akan menunjuk KAP internasional, BPK meyakini kami bahwa mereka profesional dan independen. Akan tetapi kenyataannya mereka sekarang tak mampu dan gagal mencapai terms of reference (TOR) yang mereka buat sendiri. Sebab itu, kami akan mengusulkan ke Timwas DPR untuk menunjuk KAP internasional melakukan audit ulang," kata Akbar.

Menurut Akbar, Timwas DPR semula membayangkan audit forensik Bank Century dijalankan KAP internasional, yang bisa menembus aliran dana sampai ke Cyman Island seperti saat audit investigasi cessie Bank Bali beberapa tahun lalu.

"Namun, sekarang BPK mengecewakan. Citra BPK dipertaruhkan dengan kepentingan BPK yang terkooptasi," tambah Akbar.

Sementara Bambang Soesatyo, menyatakan, ia mendapat informasi BPK sengaja memilih auditor yang hanya memiliki sertifikat kualifikasi biasa, dan bukan khusus audit forensik.

"Dari tiga penanggung jawab audit seperti I Nyoman Wara, Novy Gregory Antoniu Palenkahu, dan Harry Purwaka, kabarnya mereka tidak ada yang memiliki CFE," tandas Bambang.

Nyoman Wara yang dikonfirmasi Kompas tak mau memberi keterangan, dan meminta agar menghubungi Humas BPK.

Misbakhun membenarkan pernyataan Bambang. "Buktinya BPK tidak berani menuliskan laporan ke DPR itu sebagai hasil audit forensik, tetapi hasil audit investigasi lanjutan Bank Century. Ini memang tragis," katanya.

"Untuk memudahkan tugas, mendapat surat tugas dari BI untuk menembus kerahasiaan bank. Akan tetapi BPK tak konsisten. BPK mengaku terhambat lima hal, di antaranya pelaku kunci berada di luar negeri, tidak mendapat akses ke lembaga-lembaga keuangan, sulit dapat data dari internasional, serta tak punya data lengkap nasabah. Ini bukti BPK tak konsisten," kata Misbakhun.

sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2011....Internasional.

Ponden 24 Dec, 2011